Target PBB Kota Cimahi Terlampaui

jabarekspres.com, CIMAHI –  Penerimaan pendapatan pemerintah daerah Kota Cimahi  dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai Desember 2016 mencapai Rp 31 Miliar lebih atau 116.15 persen dari target penerimaan PBB sebesar Rp 29,9 Miliar.

Plt Wali Kota Cimahi Sudiarto menjelaskan dengan perolehan penerimaan PBB yang melampaui target merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat Kota Cimahi dalam membayar pajak khususnya PBB-P2.

”Berkenaan dengan hal ini, saya menginstruksikan kepada para lurah dan camat untuk segera menyampaikan SPPT PBB agar masyarakat segera menunaikan kewajiban menyetorkan pajaknya kepada pemerintah paling lambat 29 September 2017,” terang Sudiarto, saat Launching Penyerahan SPPT PBB, di Gedung Technopark, kemarin.

Dia menyebut, untuk 2017 ini jumlah SPPT yang tercetak sebanyak 118.964 wajib pajak dengan jumlah ketetapan nilai PBB-P2 sebesar Rp. 43,9 Miliar. Sudiarto berharap tingkat pencapaian penerimaan PBB Tahun 2017 dapat terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dan untuk mencapai hal tersebut, pemkot cimahi siap untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pajaknya.

”Kami juga memandang penting untuk menghindari timbulnya kecemburuan sosial, yang diakibatkan oleh data yang tercantum pada spt pbb merupakan data lama sedangkan kenyataan dilapangan sudah banyak yang berubah,” katanya.

Sudiarto meminta Kepala BPPD agar terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para kasi pemerintahan dan trantib di tingkat kelurahan selaku petugas distribusi, dalam rangka melakukan berbagai pembenahan yang komprehensif baik yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi SDM, peningkatan prosedur piranti pendukung dan kesisteman maupun penyempurnaan regulasi dan mekanisme dalam pengelolaan pajak, termasuk dalam hal ini mengenai pengelolaan pembayaran sppt secara online serta pelayanan pembayaran pajak secara jemput bola melalui mobil keliling

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Cimahi Bambang Maylana mengatakan,  pada tahun anggaran 2016 pihaknya telah melakukan pemutakhiran data objek pajak pada 4 kelurahan yaitu Kelurahan Cipageran, Citeureup, Karang Mekar dan Cigugur. Selain itu, sebut dia akan dilanjutkan untuk 11 kelurahan lainnya pada tahun anggaran 2017.

“Adanya pemutakhiran data ini sebagai niatan untuk menerapkan azas pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan PBB-P2, akan berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran seluruh warga masyarakat dalam membayar pajak,” katanya. (bun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan