Tandai Taksi Aplikasi

jabarekspres.com, BANDUNG – Kementerian Perhubungan akhirnya mengubah kembali aturan transportasi umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016. Perubahan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang kendaraan bermotor umum tidak dengan trayek.

Dirjen Perhubungan Darat Fudji Hartanto Iskandar mengungkapkan, ada sebelas aturan perubahan dalam aturan tersebut. Namun, aturan mendasar ada empat bagian yang harus dipahami semua pihak.

”Revisi ini dibentuk bukan karena terjadi adanya keributan antar sopir moda transportasi. Tapi karena dari adanya masukan yang selanjutnya dilakukan kajian dan evaluasi,” jelas Fudji ketika ditemui pada sosialisasi revisi Permenhub 32 di Gedung Sate kemarin (26/3).

Pemerintah pusat nantinya, tidak akan menentukan berapa batasan tarif tersebut. Sebab ruang geraknya dikembalikan kepada perusahaan jasa transportasi online yang harus sudah memiliki badan hukum. Bahkan, untuk tarif ini masih bisa melakukan negosiasi dengan kesepakatan bersama. ”Jadi batas tarif ini nanti sudah ditentukan mulai dari adanya diskon ataupun promo,” ucap Fudji.

Untuk penentuan tarif dan kuota ini pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mengaturnya. Bahkan, harus diimplimentasikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini dilakukan agar permasalahan tarif ini setara dengan daerah lainnya.

Ada 11 aturan yang akan dituangkan dalam pergub tersebut. Di antaranya domisili, KIR, kewajiban membayar pajak, garasi atau pool, penomoran khusus, kuota, hingga penentuan tarif batas atas dan batas bawah.

Selain itu, rencanannya Kemenhub akan segera menggelar asistensi dengan memanggil semua stakeholder. Sehingga, untuk tarif ini akan muncul perhitungan berdasarkan kesepakatan semua pihak.

”Jadi masalah tarif ini, nanti akan ada formulasi itung-itungannya atau rumusnya. Jangan sampai tarif berbeda jomplang antar daerah,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan untuk Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) harus memiliki ketentuan berbadan hukum. Artinya, bagi penyelenggara jasa transportasi berbasis online harus memiliki legalitas atau berbentuk koperasi. Hal ini bertujuan mudah untuk melakukan pembinaan.

Untuk proses ini lanjut  dia, ada dua solusi. Pertama, masa berlaku sejak melakukan transaksi menjadi pengusaha taksi online, STNK bisa balik nama menjadi badan hokum. Tapi, aka nada pemberlakuan ketika STNK tersebut habis masa berlaku dan kemudian harus berbadan hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan