Tanah Cibeureum Milik Pemkot Cimahi

jabarekspres.com, CIMAHI – Masalah tanah Cibeureum yang berdasarkan putusan Pengadilan Bale Bandung dimenangkan Awong. Hal itu menurut Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan, menangnya itu karena menang dalam membatalkan pembuatan sertifikat. Artinya, bukan menang gugatan atau menang membatalkan AJB.

“Jadi kita kita sedang mengajukan lagi dengan memenuhi persyaratan pembuatan sertifikatnya itu. Ingat bukan menang dalam hal gugatannya, tapi karena menang dalam membatalkan sertifikat,” tegas Agus, sapaan ketua DPRD ini, kemarin (1/8).

Agun menjelaskan, tanah Cibeureum belum termasuk kedalam salah satu poin aset yang akan ditarik. Sebab menurutnya, tanah Cibeureum masih harus diperjuangkan statusnya.

“Tanah Cibeureum sertfikat atas nama Kota Cimahi nya dibatalkan, tapi non eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi. Karena AJB nya tidak dibatalkan dan masih milik pemkot Cimahi,” jelasnya.

Penyebab dibatalkannya pembuatan sertifikat, lanjutnya, karena ada hal yang kurang dalam syarat pembuatan sertifikat. Tetapi, Agun mengaku, hingga sekarang pemerintah sedang mengupayakan kembali pembuatan sertifikat baru dari AJB yang tidak diubah. “Ya sekarang statusnya masih milik pemkot Cimahi,” bebernya.

Terkait isu adanya gugatan dari hak waris pemilik tanah Cibeureum dan dimenangkan Awong. Agun mengaku belum mengetahui hal itu. Namun ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, menang disini bukan menang atas gugatan para ahli waris.

“Sekali lagi, menang oleh ahli waris disini adalah menang menggagalkan pembuatan sertifikat atas nama pemkot Cimahi,”pungkasnya. (ziz/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan