Tampung Aduan Warga Binaan Lapas Sukamiskin

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Ketua Ombudsman Pusat Amzulian Rifai, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung. Kedatangan petinggi Ombudsman langsung disambut para napi yang merupakan warga binaan Lapas khusus napi korupsi.

Kepala Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, kedatangannya itu untuk menanggapi laporan dari para narapidana yang ada di lapas itu. Adapun aduan yang diterima Ombudsman, kata dia, para napi menuntut hak-haknya. Seperti hak untuk pemeriksaan kesehatan dan hak untuk mengunjungi keluarga yang sakit.

”Kami sedang mengklarifikasi aduan tersebut. Sebab, narapidana diatur oleh perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada wartawan di Lapas Sukamiskin Bandung, kemarin (9/2).

Amzulian mengungkapkan, selain aduan itu, napi juga melaporkan soal haknya untuk datang ke persidangan dihambat. Sebab, kepala lapas tidak mengizinkannya karena dalam aturan yang terbaru kehadiran tidak diwajibkan dan boleh diwakilkan oleh penasihat hukum. ”Laporan tersebut ditandatangani 360 napi lapas itu. Nanti, keluhan napi itu akan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM,” tegasnya.

Lebih lanjut Amzulian memaparkan, hasil temuannya tersebut akan bicarakan dan terus  didalami lebih lanjut. Sebab, pihaknya harus mendengarkan dari beberapa pihak dalam hal ini pelapor warga binaan dan terlapor Kalapas. Hari ini, kata Amzulian, dirinya berencana akan mendatangi kembali mendatangi Lapas Kelas I Sukamiskin. ”Kami harus mendengarkan kedua belah pihak. Karena tidak akan memutuskan sesuatu dengan sebelah pihak,” bebernya.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko, menjelaskan, terkait pengawalan tahanan yang keluar dari Lapas, selama ini pihaknya telah menjalani standard operasional prosedur (SOP), terhadap setiap pengawalan tahanan yang keluar dari Lapas Sukamiskin. Misalkan, kata Dedi, apabila ada narapidana yang mengalami sakit, sebelum adanya rujukan dari rumah sakit. Otomatis, si napi harus diperiksa dahulu oleh dokter yang telah disediakan di dalam lapas.

”Setelah mendapatkan rekomendasi dari pengamat pemasyarakatan, saya langsung siapkan pengawalan dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Dedi menegaskan, mengenai Anggoro warga binaan lapas yang dikabarkan sempat keluar Lapas, memang benar adanya, sebab Anggoro sedang menderita sakit yang tidak bisa ditanggulangi oleh Dokter yang ada di dalam Lapas. Sebab, saat itu Anggoro dirujuk ke rumah sakit dan prosedurnya jelas.

Tinggalkan Balasan