Taksi Online Tunggu Putusan Kuota

jabarekspres.com, BANDUNG –  Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menegaskan, perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online harus mengikuti kuota yang akan ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Kuota tersebut masih dibahas pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Belum diserahkan kepada gubernur.

Kepala Dishub Jawa Barat Dedi Taufik melalui Kasi Angkutan Darat Tata mengungkapkan, kuota ASK diusulkan oleh pemerintah daerah yang nantinya disampaikan kepada gubernur. Nantinya, usulan itu akan dikaji oleh gubernur Jawa Barat sebelum menjadi keputusan. ”Semua perusahaan ASK harus mengikuti ketetapan kuota tersebut,” kata Tata kepada Jabar Ekspres.

Bahasan kuota ini menjadi salah satu topik penting yang disampaikan Dishub Jabar di hadapan puluhan pengusaha ASK se-Jawa Barat di kantor Dishub Jabar, Selasa (21/11). Bahasan penting lainnya mengenai mekanisme penyelenggaraan ASK atau yang sering disebut taksi online.

Tata menyebut, taksi online yang selama ini beroperasi, harus dilihat berdasarkan kelompoknya. Secara kelompok besar, taksi ini merupakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dia memiliki tujuan tertentu. Seperti angkutan antarjemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter, dan sewa.

”Sewa itu ada dua. Sewa umum dan khusus. Jadi nama resminya taksi online ini adalah Angkutan Sewa Khusus atau disingkat ASK,” papar Tata.

ASK ini, ujar dia, harus berizin dan memasang stiker khusus. Serta harus di-KIR, memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, memiliki tarif batas atas dan batas bawah. Termasuk STNK yang tertera adalah badan usaha. “Semua itu harus dipenuhi oleh pengusaha ASK,” tegasnya.

Tata menjelaskan, setiap driver (pengemudi, Red) ASK harus masuk dalam perusahaan angkutan umum. Mereka mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum beroperasi. Kemudian, pemerintah mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan. Tak hanya sampai di sana, pengemudi juga diwajibkan mendaftarkan diri kepada aplikator. Seperti Uber, Grab, atau Gocar.

”Barulah driver bisa beroperasi. Jangan beroperasi dulu, baru mengurus perizinan,” tegas Tata.

Setiap pengusaha ASK harus memahami Pasal 48-57. Dalam pasal itu disebutkan pembagian peran proses perizinan. Di mana Dishub Jabar mengurusi aspek surat persetujuan dan pertimbangan teknis serta saran. Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar mengurusi aspek penerbitan surat keputusan (SK) dan kartu pengawasan (KP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan