Tahun Ini, Pemkab Alokasikan Anggaran Rp 2 Miliar Per Desa

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Setiap desa di Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2017 akan mendapatkan dana desa sekitar Rp 2 miliar. Dana itu bersumber dari dana desa pemerintah pusat, alokasi dana desa, dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pencairan menunggu laporan pertanggungjawaban dana desa 2016 dari setiap pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat Wandiana didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Rambey menuturkan, hingga Februari ini, baru ada beberapa pemerintah desa yang telah melaporkan penggunaan dana desa tahun 2016. ”Kami masih menunggu laporan dana desa tahun lalu agar dana desa tahun ini bisa cair dalam waktu dekat,” kata Wandiana seusai rapat koordinasi pemerintah desa di Cisarua, kemarin (8/2).

Wandiana menambahkan, dana desa tahun ini dialokasikan sebesar Rp150 miliar untuk 165 desa. Dana desa tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 119 miliar. Dana desa berasal dari pusat untuk mendukung pembangunan di setiap desa. Dari jumlah itu, setiap desa mendapatkan jatah sekitar Rp 700 juta-Rp 800 juta.

Selain dana desa, pemerintah desa juga mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah daerah. Totalnya Rp 119 miliar. Selain itu, desa-desa di KBB juga mendapatkan dana bagi hasil retribusi dan pajak yang totalnya Rp 23 miliar. ”Secara keseluruhan, pemerintah desa bisa mendapatkan dana hingga Rp 2 miliar dari berbagai sumber ini. Makanya, administrasi dan laporannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Wandiana mengungkapkan, saat ini pemerintah desa juga didorong untuk menyelesaikan pembuatan APBDes agar bisa mencairkan dana-dana tersebut. Pihaknya terus memberikan pendampingan bagi setiap pemerintah desa yang membutuhkan bantuan.

”Kebutuhannya apa saja, itu harus tertuang dalam APBDes. Tujuannya, agar dana-dana yang tersalurkan nanti bisa dimanfaatkan dengan tepat,” ujarnya.

Sejauh ini, menurut dia, tak ada kendala berarti dalam pencairan dana desa tahun lalu. Apalagi, sudah ada petunjuk teknis penggunaan dana desa sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa. Pada kesempatan itu, Wandiana juga menjelaskan perubahan struktur organisasi tata kerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pemerintahan desa yang sebelumnya di bawah naungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa kini berubah status menjadi dinas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan