Sukmawati: Jangan Tunda Kasus Rizieq

jabarekspres.com, BANDUNG – Sukmawati Soekarnoputri mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemarin (16/5). Dia sengaja datang untuk menanyakan berkas perkara penodaan Pancasila dan proklamator RI yang diduga dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, Polda Jabar telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Jabar pada 2 Mei lalu. Sukmawati menilai penanganan kasus ini tertunda sehingga dirinya berinisiatif untuk terus menanyakan hal tersebut.

”Rakyat Indonesia banyak sekali bertanya-tanya, kok tertunda,” kata Sukmawati, kemarin.

Menurut dia, proses hukum ini terus berjalan sebagaimana mestinya. ”Tidak terhenti proses hukumnya,” ucapnya.

Di sisi lain, setelah mendapat penjelasan dari Kajati Jabar, dia mengaku memahami proses yang tengah ditempuh Korps Adhyaksa tersebut. Sukmawati pun akan sabar menanti agar proses hukum ini berjalan baik.

”Kita mengerti tahapan proses yang ada. Apa yang harus diperbaiki, ya diperbaiki. Yang harus disempurnakan, ya disempurnakan,” urainya.

Sementara itu, Kajati Jabar Setia Untung mengatakan, telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Polda Jabar. Berdasarkan hasil penelaahan tim jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, berkas perkara yang dilimpahkan Polda Jabar terkait kasus penodaan Pancasila dan proklamator itu harus disempurnakan.

”Agar jaksa sempurna mempertanggungjawabkan di pengadilan, ada beberapa berkas perkara yang harus disempurnakan,” katanya.

Untung memerinci, berkas yang harus dilengkapi itu menyangkut syarat formil dan materil. Teknisnya, untuk syarat formil, terdapat sepuluh item yang harus disempurnakan. Sedangkan, sedangkan pada syarat materil terdapat sembilan item. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kedua syarat berkas yang kurang tersebut.

”Tak bisa dijelaskan. Prinsipnya, formil terkait tanggal-tanggal dalam berkas perkara, sesuai dengan yang ditersangkakan. Ada juga nama-nama, keterangan ahli,” ujarnya.

Dengan begitu, Kejati Jabar menyatakan P19 atau belum lengkap pada kasus penodaan Pancasila dan proklamator ini. Sehingga pihaknya mengembalikan berkas perkara ini ke Polda Jabar untuk segera dilengkapi. ”Kami kembalikan (berkas perkara) ke pihak penyidik Polda Jabar,” katanya.

Menurutnya, tidak perlu tenggat waktu bagi penyidik Polda Jabar untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan Rizieq ini. ”Pokoknya sepanjang penyidik menyempurnakan, enggak masalah,” pungkasnya. (bay/bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan