Stetmen Nseas Tidak Mendasar

jabarekspres.com, BANDUNG – Adanya tudingan memiliki kepentingan yang di atas gugatan Judicial Review (JR) Permen LH 39 ke Mahkamah yang dilakukan Acail Bimbo ke Agung (MA) dibantah oleh kuasa hukum Acil Bimbo Ruddy Wiranatakusumah.

Dirinya menuturkan, tudingan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam sebuah forum diskusi NSEAS di taman Ismail Marjuki kepada Acil Bimbo terhadap gugatan yang disampaikan ke MA merupakan hak setiap warga negara. Sebab Permen 3 LH 39 dianggap hanya akan merusak lingkungan khususnya hutan lindung yang ada di Jabar.

“Tudingan yang di arahkan kepada pa Acail sangat tidak mendasar. Apalagi pa Acil adalah seorang aktivis penggerak lingkungan,”jelas Roedy ketika ditemui kemarin (23/10)

Dirinya  menuturkan, sebuah aturan yang dianggap memiliki kerugian baik secara pribadi atau kelompok sebetulnya bisa di gugat dengan melakukan JR atas aturan itu. Apalagi Gugatan JR dilakukan Acil Bimbo yang notabene adalah seorang aktivis penggiat lingkungan sudah sejak lama.

Menurutnya, bila sumber itu benar, kelompok Nseas yang melakukan diskusi mengenai lingkungan tersebut tidak paham dan tidak mengerti tetang produk undang-undang atau peraturan. Sebab, tudingan bahwa JR yang dilakukan Acil Bimbo memiliki kepentingan tertentu merusak nama baik.

Sependapat dengannya Kuasa Hukum lainnya Yuniarti C Haneda mengatakan, Gugatan atas Permen LH 39 yang disampaikan Acil Bimbo merupakan tindakan yang sah dan hak setiap warga negara indonesia.

Selain itu, Acil Bimbo adalah seorang tokoh masyarakat yang selalu peduli dengan kondisi lingkungan. Terlebih Acil Bimbo saat ini sebagaai ketua Forum Jaga Lembur.

“Jadi adanya komen-komen yang mengatakan kang Acil hanya ingin cari sensasi atau polpularitas itu sangat tidak benar. Sebab Kang Acil sendiri melalakukan JR ke MA atas dasar kepriahatinan dan kekecewaan atas diberlakukannya Permen LH 39 tentang Kehutanan Sosial,”ucap dia

Yuniarti menambahkan, bila ada pihak-pihak yang menyudutkan dan nama Acil Bimbo pihaknya akan siap melakukan langkah hukum atas tudingan tersebut. Bahkan pihaknya, akan mempelajari terlebih dahulu dari stetmen yang tersebar melalu Whatsup dan Media sosial tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan