Status Badan Hukum HTI Hanya Tiga Tahun

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan tersebut berlaku sejak Rabu (19/7).

Untuk diketahui, keputusan tersebut berlaku sepekan pasca pengumuman Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Harris menuturkan, keputusan itu sesuai pasal 80A Perppu Ormas. Menurut pria yang akrab dipanggil Freddy tersebut, HTI disanksi lantaran aktivitas dan kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. ”Mereka mengingkari AD/ART sendiri,” terang dia kemarin.

Dalam AD/ART, HTI memang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun, kata Fredy, aktivitas dan kegiatan mereka malah berlawanan dengan itu. Mau tidak mau, instansinya mencabut status badan hukum ormas tersebut. Menurut dia, keputusan itu tidak diambil sepihak. Sebab, sudah melalui sinergi antar instansi pemerintah. ”Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemerintah mengambil langkah tegas tersebut berdasar keputusan yang sudah diambil lebih dulu. Yakni pengumuman rencana pembubaran HTI oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dua bulan lalu. ”Pemerintah perlu mengambil langkah hukum terkait HTI,” kata Fredy menegaskan.

Langkah hukum yang dia maksud tidak lain adalah mencabut status badan hukum HTI. ”Dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08.TAHUN 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Penderian Badan Hukum Perkumpulan HTI,” terang dia.

Keputusan itu sekaligus menegaskan bahwa umur status badan hukum HTI tidak lebih dari tiga tahun. Melalui keterangannya, Fredy pun menegaskan kebali bahwa Kemenkumhan mencabut status badan hukum HTI dengan berbagai pertimbangan. Termasuk di antaranya data dan fakta. ”Serta koordinasi dengan seluruh instansi yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam,” tegasnya.

Melalui keputusan itu pula, Kemenkumham membubarkan HTI sebagai ormas. Namun demikian, mereka tetap membuka diri. Semua pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut disarankan untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum. Tentu saja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Silakan mengambil jalur hukum,” ucap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan