Standar Keselamatan Rendah, Baru ada Seribu Perusahaan Yang Bersertifikat K3

jabarekspres.com, JAKARTA – Terbakarnya Pabrik Kembang Api PT. Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Tangerang mencoreng penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.

Bayangkan, sampai 2017 saja, baru ada 1.221 perusahaan yang telah memiliki sertifikat K3. Jumlah yang sangat sedikit dari total 26 ribu industri sedang dan besar (data BPS tahun 2015) yang tersebar di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menyerahkan laporan resmi akan insiden pabrik mercon pada rapat Governing Body badan buruh PBB International Labour Organization (ILO) yang tengah berlangsung di Jenewa, Swiss, kemarin (29/10).

”Kami minta agar ILO menekan dan memberi sanksi pada pemerintah Indonesia dan kalangan pengusaha yang mengabaikan K3,” katanya.

ukup jelas bahwa pemerin­tah mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap K3. Insiden pabrik mercon bukan yang pertama. Juli 2015 lalu, sebanyak 5 orang tewas dalam kebakaran di PT Mandom Bekasi. Kasus perbudakan panci di Tangerang, belum lagi tewasnya karyawan PT Freeport. ”Berulang terus se­tiap tahun, puluhan nyawa buruh melayang sia-sia,” kata Iqbal.

Di pabrik PT PBCS Bekasi kemarin, bisa dilihat bahwa pekerja tidak mendapatkan pelatihan memadai dalam mengatasi kebakaran yang merupakan risiko utama pa­brik. Di TKP hanya ditemukan empat alat pemadam ringan (Apar) dibandingkan dengan berdrum-drum bahan peledak.

Setelah dicek oleh tim dari Kemnaker, apar-apar tersebut juga terlihat tidak pernah di­pakai oleh para pekerja saat insiden nahas terjadi. Minimal menunjukkan ”sedikit” per­lawanan pada api. ”Tidak dipakai, kemungkinan tidak pernah diajari menggunakan apar,” ungkap Herman Pra­koso Hidayat, Direktur Peng­awasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK-K3) Kemnaker.

Belum lagi, dari penuturan keluarga korban, para pe­kerja tidak memakai alat pengaman di sekitar pabrik. Hanya pakaian biasa.

Herman mengatakan, aturan penerapan K3 sudah cukup jelas. Ada UU nomor 1 tahun 1970 yang menyebutkan kalau di dalam ruang lingkup kerja sedang dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan atau disimpan bahan yang dapat terbakar dan meledak, maka perusa­haan wajib nelaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan