SPSI : Laporkan Perusaan Bandel

jabarekspres.com, SOREANG – Untuk meastikan hak Tunjangan Hari Raya dibayarkan kepada pekerja, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang ada.

Ketua SPSI Kabupaten Bandung Uben mengatakan, total jumlah perusahaan sedang dan besar di Kabupaten Bandung mencapai 2000 perusahaan.Sehingga, pihaknya akan melakukan memonitoring (pengawasan),

Dirinya mengkhawatirkan ada perusahaan yang tidak bayar THR. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan tentang adanya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan.

“Justru, beberapa perusahaan sejak awal bulan puasa Ramadhan sudah membayarkan THR kepada karyawan seperti PT Daliatex Kusuma,”jelas Uben ketika ditemui (8/6)

Menurutnya, pihaknya meminta agar pimpinan unit kerja di tiap perusahaan agar melapor kepada SPSI jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya.

Semnetara itu, Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harus tepat waktu berdasarkan aturan.

Pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan THR.

“Kita minta tunaikan (perusahaan membayar THR). Udah jelas aturannya,” tutup Gun gun.(mg3/yan)

.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan