SKKNI untuk Assessment Center Mulai Dirumuskan

jabarekspres.com, BANDUNG – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Assessment Center (SKKNI-AC) MULAI dirumuskan sebagai metode berbagai institusi untuk memilih dan mengembangkan calon pemimpin. Baik di institusi pemerintahan, perusahaan swasta, lingkungan pendidikan, rumah sakit, bahkan terlebih lagi BUMN sebagai instrumen negara yang berperan meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan mekanisme korporasi.

Perumusan SKKNI-AC dilakukan oleh Tim  Perumus yang merupakan perwakilan pemangku kepentingan assessment center yang meliputi pengguna jasa assessment center, penyelenggara assessment center, Asosiasi Assessor Assesment Center, praktisi di bidang Sumber Daya Manusia, akademisi yang mengikuti perkembangan assessment center, masyarakat umum yang memiliki minat dalam bidang assessment center, dan tentunya anggota Perkumpulan Assessment Center Indonesia (PASSTI).

”Sebagai organisasi yang menjadi tempat bernaung penyelenggara dan pengguna assessment center, PASSTI menginisiasi penyusunan Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia Assessment Center (SKKNI-AC) untuk menciptakan pemimpin bertalenta yang selaras dengan kebutuhan strategi perusahaan dengan menggunakan metoda assessment center yang valid dan reliable,” jelas Ketua PASSTI T. Zilmahram di Bandung, baru-baru ini.

Dia menjelaskan SKKNI-AC nanti akan menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan yang menerapkan metode assessment center baik dari sisi proses bisnisnya, fungsi-fungsi yang harus ada, hingga kriteria sumber daya manusia (assessor) yang terlibat dalam proses assessment center.

”Perumusan SKKNI-AC ini akan melalui tiga tahapan yaitu Tahapan Perumusan Rancangan SKKNI-AC dalam bentuk workshop, kemudian tahap Pra Konvensi di Mei 2018 dimana pada tahap ini akan dilakukan revisi maupun penambahan yang dapat memperkaya rancangan SKKNI-AC. Tahap ke tiga adalah Konvensi di Oktober 2018, dimana seluruh tim yang terlibat dapat memberikan masukan final sebelum rancangan diverifikasi oleh tim dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selanjutnya Rancangan SKKNI-AC akan diajukan ke Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk disahkan dalam bentuk SK Penetapan SKKNI dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” papar Zilmahram.

Dengan terbentuknya SKKNI dapat semakin mendukung penerapan metode assessment center sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi bangsa  Indonesia khususnya pihak yang terkait dengan metode assessment center. ”Kami targetkan penyusunan SKKNI dapat selesai dan diberlakukan pada Oktober 2018. Jika sudah disahkan nanti, artinya penerapan metode assessment center memiliki standarisasi yang sama,” jelasnya. (rls/fik)

Tinggalkan Balasan