SIUP dan TDP Tak Perlu Diperpanjang

bandungekspres.co.id, Jakarta – Ini kabar gembira untuk para pengusaha. Ke depan, penguasaha yang sudah berjalan, tidak perlu lagi memperpanjang  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Sebab, Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan tersebut. Tapi, aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.

”Perusahaan yang ada ngapain lagi dibikin perpanjang perpanjang lagi,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, kemarin  (16/2).

Selama ini, aturannya, perusahaan yang sudah berdiri masih diharuskan untuk perpanjang izin. Padahal, perusahaan tersebut sudah kredibel. ”Ini untuk mempermudah kegiatan berusaha. Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” tambah Enggar.

Selain penghapusan aturan perpanjangan SIUP dan TDP, pengurusan izin SIUP dan TDP juga akan disatukan. Tidak lagi seperti yang selama ini berlaku, yaitu satu per satu alias terpisah.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmmin Nasution. ”Itu harus diselesaikan dulu. Solusinya bagaimana, yang berjalan itu. Kita selalu usahakan, supaya dua-duanya diproses sekali. Keluarnya SIUP dan TDP itu tidak dua proses, satu saja prosesnya,” ujarnya.

Terkait rencana penghapusan izin perpanjangan SIUP dan TDP, Darmin pun menyetujuinya. ”Itu silahkan saja. Kita tentu senang hati, kalau ada perubahan itu,” ujarnya. (rmi/eq/rie)

Tinggalkan Balasan