Siswa Tak Miliki SIM Dilarang Bawa Motor Ke Sekolah

jabarekspres.com, Garut – SMAN I mulai menerapkan aturan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor bagi siswa yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Aturan larangan tersebut sudah diberlakukan agar siswanya taat hukum dan taat aturan. “Kami mengeluarkan kebijakan pelarangan bagi siswa untuk menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor saat pergi sekolah, bagi yang tidak memiliki SIM,” kata Kepala SMAN 1 Garut Drs H Ahdiyat Kusdani, Kemarin (26/7).

Menurut Ahdiyat, sebelumnya jumlah siswa yang menggunakan motor ada sekitar 400 orang siswa.Setelah kebijakan ini diberlakukan motor siswa yang diparkir hanya ada sekitar 80 buah. Sejumlah siswa yang kini tidak lagi menggunakan motor ke sekolah ternyata mencapai 70 persen lebih, karena rata –rata tidak memiliki SIM  serta berusaha taat aturan sekolah dan taat hukum.

“Kita berusaha, agar siswa disini bisa mentaati aturan hukum yang berlaku, sekaligus membantu meringankan beban kepolisian dalam melakukan menegakan  undang-undang lalu lintas” kata Ahdiyat.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan pribadi minimal berusia 18 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Logikanya anak sekolah itu mayoritas belum berusia 18 tahun kecuali kelas 12 itu pun  tidak semuanya” jelas Ahdiyat.

Oleh karena itu sekolah  mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi sisw sekolah ini. Selain itu, alasan lainnya ialah hasil survey yang dilakukan kepolisian, terhadap angka kecelakaan. Hampir 65 persen yaitu pengendara usia di bawah 25 tahun. Belum lagi dampak psikologis anak yang sejak dini telah menggunakan kendaraan pribadi maka sampai dewasa sang anak akan enggan menggunakan angkutan umum.

Ditanya tentang, kemungkinan siswa yang menitipkan kendaraannya di lain tempat yang berdekatan dengan sekolah. Pihaknya akan bekerjasama dengan orang tua siswa untuk penerapan kebijakan ini. “Kebijakan ini  akan dioptimalkan dengan  melibatkan peran orang tua untuk melarang anaknya membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” tandasnya. (nal)

Tinggalkan Balasan