jabarekspres.com, BANDUNG – Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap Pasar Atas Cimahi di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (5/7). Dalam sidang pemeriksaan saksi itu sidang, pengadilan berusaha mencari tahu kemana saja aliran dana korupsi yang dilakukan Atty.
Tercatat, hadir sebagai saksi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenoek, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan dan Tunjangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, dan Kepala Sub Bagian Hukum Pemkot Cimahi Bayu Agung.
Mereka memberikan keterangan terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang mengajukan pinjaman daerah untuk proyek Pasar Atas Cimahi sebesar Rp 150 miliar. Namun kementerian akhirnya hanya memberikan pertimbangan sebesar Rp 135 miliar untuk proyek tersebut.
Reydonnyzar mengaku, Kemendagri tidak menerima sepeserpun dari dana pinjaman untuk pembangunan pasar yang diberikan kepada Pemkot Cimahi.
Pemkot Cimahi menerima pinjaman uang sebesar Rp 135 miliar dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan Pasar Atas Cimahi. Namun, dalam dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadi Pratikto, Atty dan Itoc dinyatakan telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dari dua orang pengembang yang diduga untuk memuluskan keduanya mendapatkan proyek pengerjaan Pasar Atas Cimahi. Uang yang sudah diterima Atty dan Itoc adalah senilai Rp 3,9 miliar.
”Saya tidak pernah menerima hadiah atau janji berupa persenan dari pinjaman itu,” papar Reydonnyzar kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni SH tersebut.
Dalam pertimbangan Kemendagri, hanya dikeluarkan Rp 135 miliar dari total keseluruhan pengajuan. Ada jumlah yang tidak diperkenankan untuk dilakukan pembayaran. ”Misal kegiatan persiapan, pemindahan perdagang, dan lain,” katanya.
Bukan hanya Reydonnyzar, Elvius yang bekerja di bawah Dirjen juga menegaskan hal serupa. Mereka mengklaim tidak pernah menerima hadiah apapun dari proses pinjaman itu.
”Saya diperintahkan Pak Dirjen untuk melaksanakan tugas sesuai aturan. Tidak ada hadiah atau janji apapun,” tandasnya.