Sidang Lanjutan Korupsi Mantan Wali Kota Cimahi: Saksi Ngaku Tak Dapat Fee

jabarekspres.com, BANDUNG – Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap Pasar Atas Cimahi di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (5/7). Dalam sidang pemeriksaan saksi itu sidang, pengadilan berusaha mencari tahu kemana saja aliran dana korupsi yang dilakukan Atty.

Tercatat, hadir sebagai saksi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenoek, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan dan Tunjangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, dan Kepala Sub Bagian Hukum Pemkot Cimahi Bayu Agung.

Mereka memberikan keterangan terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang mengajukan pinjaman daerah untuk proyek Pasar Atas Cimahi sebesar Rp 150 miliar. Namun kementerian akhirnya hanya memberikan pertimbangan sebesar Rp 135 miliar untuk proyek tersebut.

Reydonnyzar mengaku, Kemendagri tidak menerima sepeserpun dari dana pinjaman untuk pembangunan pasar yang diberikan kepada Pemkot Cimahi.

Pemkot Cimahi menerima pinjaman uang sebesar Rp 135 miliar dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan Pasar Atas Cimahi. Namun, dalam dak­waan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadi Pratikto, Atty dan Itoc dinyatakan telah mene­rima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dari dua orang pengembang yang diduga untuk memuluskan keduanya mendapatkan proy­ek pengerjaan Pasar Atas Ci­mahi. Uang yang sudah dite­rima Atty dan Itoc adalah se­nilai Rp 3,9 miliar.

”Saya tidak pernah menerima hadiah atau janji berupa per­senan dari pinjaman itu,” papar Reydonnyzar kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni SH tersebut.

Dalam pertimbangan Ke­mendagri, hanya dikeluarkan Rp 135 miliar dari total ke­seluruhan pengajuan. Ada jumlah yang tidak diperkenan­kan untuk dilakukan pem­bayaran. ”Misal kegiatan persiapan, pemindahan per­dagang, dan lain,” katanya.

Bukan hanya Reydonnyzar, Elvius yang bekerja di bawah Dirjen juga menegaskan hal serupa. Mereka mengklaim tidak pernah menerima ha­diah apapun dari proses pin­jaman itu.

”Saya diperintahkan Pak Dirjen untuk melaksanakan tugas sesuai aturan. Tidak ada hadiah atau janji apapun,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan