Sidang Kasus Judi Anggota DPRD Cirebon Ditunda

bandungekspres.co.id, BANDUNG– Sidang lanjutan kasus judi anggota dewan Kota Cirebon dengan terdakwa Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tatang Hidayat, batal digelar.

Ditundanya sidang di Pengadilan Negeri Bandung itu dikarenakan saksi yang mencabut laporan Berita Cara Pelaporan (BAP) tidak bisa hadir dalam persidangan. Alasannya, adanya tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Hakim ketua Wasdi Permana mengatakan, sidang yang menjerat empat anggota dewan yang sedang berjudi di sebuah hotel di kawasan Jalan PHH Mustafa Bandung itu tidak bisa dilanjutkan.

’’Sidang kali ini kan berkenaan dengan pencabutan BAP saksi. Berhubung yang mecabut laporan tersebut tidak bisa hadir maka siding ditunda hingga minggu depan,’’ katanya kepada wartawan seusai siding di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (17/1).

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Cirebon (AMPC), menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Bandung, mereka menuntut agar pihak pengadilan bisa mengambil tindakan tegas terhadap para terdakwa. Sebab sebagai seorang anggota dewan terhormat yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik.

Sofyan, salah seorang perwakilan aksi mengungkapkan, salah satu prinsip pemerintah yang baik yaitu akuntabilitas. Artinya, pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai kepentingan mereka (masyarakat). Sebab, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral maupun netralitas sikapnya terhadap rakyatnya.

’’Seharusnya sebagai pejabat publik tidak boleh bertentangan dengan hokum dalam bentuk apapun,’’ tegas Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan menegaskan, dalam hal ini Aliansi Mahasiswa Peduli Cirebon (AMPC) menuntut hukum dan penjarakan keempat anggota DPRD pelanggar hukum, Pengadilan Negeri Bandung harus bertindak tegas dalam setiap penanganan kasus. Selain itu, diharapkan agar partai menindak kadernya yang melakukan tindakan melanggar huku, amoral, dan menyakiti rakyat.

’’Sangat jelas bahwa perbuatan ini melanggar hukum dan mencoreng nama baik pemerintahan. Untuk itu kami meminta agar mereka bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ pungkasnya. (dn/rie)

Tinggalkan Balasan