Siapkan Sel Khusus Pengemplang Pajak

jabarekspres.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan telah menyiapkan sel khusus bagi pengemplang pajak. Itu dilakukan sebagai langkah terakhir bila wajib pajak (WP) tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Langkah tegas tersebut merupakan kerja sama antara pihak Lapas dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan.

Kepala Lapas Kelas IIB Kuningan Gumelar mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sel khusus apabila ada WP yang terdaftar di KPP Pratama Kuningan yang tidak juga membayar pajak, sehingga harus dilakukan penyanderaan.

Terhadap WP yang disandera tersebut, pihak Lapas Kuningan akan memberikan perlakuan seperti tahanan atau warga binaan yang lain.

“Kami sudah menyiapkan sel khusus apabila ada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kuningan harus dilakukan penyanderaan,” kata Gumelar, kemarin (7/4).

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kuningan Eko Hadiyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lapas Kuningan dalam rangka persiapan pelaksanaan gijzeling (penyanderaan, red). Penyandaraan ini, lanjut Eko, merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan sehubungan dengan penagihan pajak.

“ KPP Pratama Kuningan akan terus melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum lain untuk menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak,” ucap Eko.

Menurutnya, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak, yakni orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Termasuk, wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tindakan penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif terhadap penunggak pajak.

“Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan,” tuturnya.

“ Dalam penyanderaan tersebut, WP wajib melunasi utang pajaknya,” jelas Eko.

Untuk itu, lanjut Eko, KPP Pratama Kuningan mengimbau kepada penunggak pajak yang masih belum melunasi utang pajak agar segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal itu, untuk menghindari pelaksanaan penagihan pajak dengan gijzeling atau penyanderaan.

“KPP Pratama Kuningan saat ini telah mengajukan izin melaksanakan penyanderaan terhadap beberapa WP kepada Kementerian Keuangan RI sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa,” katanya. (muh/yuz/JPG)

Tinggalkan Balasan