Siapkan Pansel Untuk Sekda Jabar

jabarekspres.com, BANDUNG – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menyiapkan Panitia Seleksi (Pansel) pengganti sekretaris daerah. Pansel tersebut akan menjadi mekanisme untuk mencari pejabat setingkat eselon 1 menyusul lunturnya netralitas Sekda Jabar Iwa Karniwa.

Ahmad Heryawan mengaku, telah dihubungi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) karena banyak pejabat aktif Iwa yang sudah berkampanye di berbagai daerah. Mirisnya, menggunakan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Senin malam saya ditelepon oleh Dirjen Otda, kemudian pada hari berikutnya di kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pusat. Saya juga menemui Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk berkonsultasi soal masalah ini,” jelas Heryawan di Gedung Sate, kemarin (20/7).

Dirinya memaparkan, ada beberapa dua arahan yang disampaikan Kemendagri. Di antaranya, seorang pejabat ASN aktif harus berhenti pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Namun, kenyataannya tak begitu. Sekda Jabar Iwa Karniwa diketahui sudah berkampanye dan memasang atribut di mana-mana dan mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon. ”Berarti sudah melanggar etika netralitas sebagai ASN,” tegasnya.

Dia mengatakan, aturan mengenai larangan tersebut tertera pada Undang-undang ASN tahun 2014 pasal 9 ayat 2 yang isinya menyebut seorang ASN tidak boleh terintervensi oleh kepentingan politik apapun. ”Berarti, ini pelanggaran etika,” jelas pria yang akrab disapa Aher tersebut.

Berdasarkan arahan dari Mendagri, kata dia, dirinya diminta untuk segera mengirim surat kepada presiden melalui mendagri. Isinya, permohonan untuk memberhentikan kepada pejabat terkait. Kedua, Mendagri memerintahkan segera untuk membuat Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengganti pejabat yang bersangkutan.

”Kalimat dari Mendagri tentu berlaku bagi siapa saja bagi para pejabat daerah ASN yang mencalonkan diri banyak di berbagai tempat. Dan ASN itu bisa kan saja sekda, kepala dinas, atau kepala Bapedda,” tuturnya.

Aher mengakui, telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membuat surat tersebut. Bahkan, sudah ditandatangani dan dikirim ke Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri.

Aher menuturkan, untuk Pansel sendiri saat ini masih dalam tahap proses. Sebab, Pansel sendiri orang-orangnya terdiri atas berbagai latar belakang. Di antaranya ASN dari pemprov, pakar/akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat eselon pusat yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan