Sengketan YLPM, Syaifullah Rusyad Kembali Dipolisikan

BANDUNG – Sengketa kepemilikan Yayaysan Lembaga Pembangunan Pendidikan Muslimin (YLPM) terus bergulir, H Syaifullah Rusyad selaku ketua yayasan kembali dipolisikan. Syaifullah dilaporkan dalam kasus kepemilikan YLPM, uniknya yang sang pelapor justeru Sekertaris YPPI H Dadang Nawawi.

Dikutif dari laporan Polisi tertanggal 19 September 2016 di Kepolisian Derah Jawa Barat, Syaifullah Rusyad diduga telah melakukan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti akta otentik.

Namun menurut Syaifullah, laporan dan klaim atas asset YPPM oleh Dadang Nawawi tak memiliki bukti-bukti otentik. Menurutnya, Dadang Nawawi ingin memiliki atau menguasai YPPM dan lahan seluas 1,3 Hektar itu untuk digunakan sebagai perhotelan. Bahkan tambah Syaifullah, Dadang Nawawi telah melakukan transaksi dan menerima dana dari pengusaha China sebesar Rp 8,4 Miliar.

”Memang lahan seluas 1,3 hektar ini belum sertifikat. Sehingga para mantan-mantan pengurus dan oknum ini berusaha ingin mengalih fungsikan. Yang asalnya diperuntukan untuk pendidikan akan di alihkan menjadi kawasan perhotelan,” kata Syaifullah.

Dikatakan dia, dirinya dilaporkan ke Polisi bukan hanya kali ini saja, sejauh ini dirinya sudah tiga kali Syafullah mengaku dilaporkan. Namun semua laporan-laporan sebelumnya tersebut di SP3 lantaran si pelapor tidak memiliki bukti-bukti yang kuat. ”Tatapi laporan kali ini, betul-betul sudah kelewat batas,” sambungnya.

Ketika ingin dicoba dikonfirmasi pada Dadang Nawawi, telepon seluler milik Dadang Nawawi tidak aktif.

Sementara itu Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Syahril Idam menilai kasus yang sedang menimpa Syaifullah Rusyad dipandangnya merupakan upaya kriminalisasi terhadap H Syaifull Rusyaid selaku ketua YPPM dan juga selaku Wakil Ketua Dewan Penasehat HIPSI.

Karena itu kata Syahril, dirinya akan melakukan pengawasan terhapap penyidikan dan proses persidangan mendatang. Bahkan tambah Syahril, wartawan yang tergabung dalam HIPSI akan ditugaskan untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini. ”Jika ditinjau dari kronologisnya awal mula berdirinya YLPM. Syaifullah Rusyad sebagi Ketua Umum LPM,  Ketua Pembina YLPM dan Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Pembangunan Muslimin (YPPM) yang syah secara hokum,” ujarnya

YLPM sebut dia didirikan pada 31 Desember 1949 dengan nomor Huk/P/8 3 atas Surat Keputusan  Neraga Pasundan 1953  dengan nomor. Huk/P/83. Pada 31 Desember LPM telah membebaskan tanah milik Pemkot Bandung.

Tinggalkan Balasan