Selidiki Kasus Limbah Oli

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Adanya kasus tumpahnya oli di areal waduk Saguling dan Areal Persawahan warga sebetulnya telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Namun, Dalam penaganannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) lebih memilih jalan damai dengan pihak perusahaan yang sudah jelas telah mencemari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Kepala Satreskrim Polres Cimahi Niko N Adi Putra sangat menyayangkan keterlambatan laporan dari Dinas LH untuk segera menyampaikan informasi mengenai tumpahan oli di Cibingbin.

Padahal, tujuan polisi melakukan penyelidikan adalah untuk melihat bagaimana pencemaran lingkungan terjadi karena perbuatan kesengajaan/kelalaian atau bukan.

Niko menuturkan, untuk penegakan hukum lingkungan hidup seharusnya, Dinas LH merupakan tim teknis dalam satu sprin dari polres.

Meski begitu, koordinasi sampai saat ini sebetulnya sudah berjalan cukup baik. Namun, untuk masalah ini ada komunikasi yang kurang.

pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal dengan mengambil sampel limbah untuk diteliti lebih lanjut.

“Beberapa hari lalu kami datang dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat untuk ambil sampelnya,” kata Niko ketika digubung KBB Ekspres Induk Jawa Pois Group kemarin (4/4)

Menurutnya dugaan sementara ribuan liter oli tumpah dari salah satu pabrik dari mesin ketel uap perusahaan yang pecah, kemudian mengalir ke aliran sungai, persawahan, hingga ke genangan air di Waduk Saguling.

Selain itu, upaya pembersihan telah dilakukan petugas gabungan dari Damkar dan usur terkait untuk meminimalisir limbah oli tersebut mengaliri sawah lain.

Menurut Niko, untuk pemeriksaan awal, ada enam saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak perusahaan.

Meskipun begitu, dia belum bisa menyimpulkan apakah oli yang tumpah tersebut terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau bukan.

“Hal itu tergantung proses penyelidikan lebih lanjut, yang mana salah satu perusahaan diduga kuat sebagai penyebab pencemaran. Kami masih dalami lagi,” katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH KBB Apung Hadiat Purwoko beralasan bahwa dinasnya tidak melaporkan oli

yang tumpah ke Polres Cimahi disebabkan tidak ada unsur pidana atau perdata yang dilakukan perusahaan tersebut

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan