Sekda Larang PNS Cuti Lebaran

jabarekspres.com, BANDUNG – Untuk memak­simalkan pelayanan dan Bi­rokrasi pasca Idul Fitri Pe­merintah Provinsi Jawa Barat membuat keputusan bahwa usai melaksanakan perayaan Idul Fitri seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk mengambil cuti

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, larangan ini dikeluarkan oleh surat kepu­tusan Kementerian Penday­agunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar PNS tidak mengambil cuti tamba­han untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Dirinya mengaku, sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Ta­hunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut ber­tujuan agar PNS dapat mem­berikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.

Menurutnya, pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut agar pelayanan terhadap masy­arakat oleh Pemprov Jabar tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh.

“Edaran tersebut menekan­kan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melaku­kan cuti tambahan,” jelas Iwa ketika ditemui di gedung sate kemarin (4/6).

Iwa mengaku saat hari raya, selalu ada pengajuan cuti dari PNS untuk menambah waktu silaturahmi atau ke­perluan lainnya.

Namun, karena dari sisi waktu cuti bersama dinilai cukup, maka diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisahadir. “Diharapkan semua PNS melaksanakan sesuai ha­rapan yang diberikan Kemen­terian PANRB lewat surat eda­ran,” katanya.

Jika pada pelaksanaannya masih ada PNS yang mem­bandel, Iwa memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat eda­ran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti,” tuturnya.

Surat edaran Menpan RB itu juga menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP itu me­nyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Tahun ini ada enam hari cuti bersama. Terdiri dari empat hari cuti bersama Lebaran serta masing-masing satu hari cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan