Sekda Jawa Barat Siap Mundur

jabarekspres.com, BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan akan menghadiri undangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, hari ini (25/7). Kehadiran Iwa ke KASN untuk menjawab permohonan pencopotan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan karena Iwa dinilai tidak netral sebagai ASN.

Iwa mengatakan, dasar pemanggilan dirinya oleh KASN adalah Surat KASN nomor Und-1974/KASN/7/2017 tertanggal 21 Juli 2017 terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya pasca keikutsertaan dirinya dalam proses penjaringan bakal calon gubernur Jabar oleh PDI Perjuangan.

”Besok (Hari ini, Red) saya Insya Allah hadir memenuhi undangan KASN,” katanya di Gedung Sate, kemarin (24/7).

Iwa mengaku, sangat mengapresiasi langkah KASN yang memanggil dirinya untuk mengungkap kebenaran atas tudingan netralitas sebagai ASN dalam rencana mengik­uti Pilgub 2018 nanti.

Menyikapi hal itu, Iwa meya­kini, tidak ada satupun aturan yang dilanggar terkait status­nya sebagai ASN. Termasuk promosi dirinya ke daerah.

”Saya sebagai warga negara saya memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya, untuk dipilih dan memilih,” kata dia. Iwa menilai, keingi­nannya untuk berpartisipasi dengan mendaftar di salah satu partai politik langkahnya mendaftar merupakan sebagai pemenuhan hak tersebut. Ba­hkan, sudah dipikirkan matang termasuk mempelajari aturan-aturan yang ada.

”Saya akan tetap komit un­tuk taat pada aturan yang berlaku. Kalau sudah waktu­nya saya harus mundur, tidak usah diminta, pastinya saya akan mundur,” tegasnya.

Iwa berpandangan, seharus­nya dalam menilai dirinya harus dilihat secara proporsi­onal dan objektif tidak berda­sarkan praduga dan opini. Sedangkan, untuk aturan ASN mundur, menurut Iwa, jelas harus dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan menjadi calon.

Menurutnya, pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tegas dan jelas mengatur. Di antaranya tentang ASN dari PNS yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah. ”Pokoknya saya siap mundur kalau peraturan perudang-undangan memerin­tahkan,” katanya.

Dia juga memaparkan masih ada masyarakat yang belum paham mengenai mekanisme yang dibuka partai politik ter­masuk PDIP dalam menjaring calon kepala daerah. Penja­ringan yang dilakukan PDIP atau partai lain menurutnya sudah bersifat terbuka baik untuk siapapun. Tak melulu anggota partai tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan