Sekda Iwa Didesak Mundur

jabarekspres.com, BANDUNG – Hasrat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat maju sebagai calon gubernur Jawa Barat (Jabar) 2018 menuai reaksi. Iwa sebagai ASN aktif, dianggap tidak netral.

Pakar politik Universitas Parahyangan Asep Warlan menilai, langkah Sekda Jabar Iwa Karniwa mendaftar peserta bakal calon gubernur Jabar ke PDIP, masuk kategori aparatur sipil negara (ASN) mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Koridor itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Penegasan setiap ASN harus netral. Sedangkan ketika sudah mendaftar ke partai politik, tidak netral lagi.

’’Tafsir saya di UU ASN, kalau sudah daftar berarti tak netral lagi. Misal begini, ada orang PDIP datang ke Pak Iwa minta tolong, pasti didahulukan. Sebab, pasti Pa Iwa berharap sesuatu (dari PDIP),’’ ujar dia dihubungi kemarin (11/7).

Menurut Asep, karena sudah tak lagi netral maka ASN harus mundur. Langsung berhenti ketika baru mendaftar sekalipun. Proses pendaftaran sebagai bagian dari kegiatan politik praktis. Dilanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya. Ada konflik kepentingan di situ. ’’Iya, dia (Iwa) harus mundur,’’ kata dia.

Asep menegaskan, harus mundur bukan cuti. Sebab, di UU ASN menyampaikan ASN memiliki jenjang karir. Ketika ASN mendaftar calon kepala daerah dikhawatirkan akan memiliki dua pimpinan. Birokrasi dan partai politik. Padahal, doktrin birokrasi ASN harus taat kepada atasan. Ketika atasan ASN itu ikut mendaftar pilkada juga, maka sangat tidak nyaman. Secara etika sudah tidak sehat. ’’Jadi pertama secara aturan, kedua secara etika tidak sehat ketika ASN ikut maju pilkada,’’ ungkap dia.

Keharusan mundur, menurut Asep, juga sebagai amanat UU ASN, bagi ASN yang ikut pilkada tidak bisa kembali birokrasi. Dengan begitu konsisten dan langkahnya memiliki risiko ingin mengabdi kepada masyarakat melalu jalur partai, bukan birokrasi.

Selain itu, keharusan mundur agar tidak terkena aturan sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawa Negeri Sipil. Aturan berikutnya yang harus diikuti bagi ASN mendaftar pilkada adalah melampirkan surat keterangan berhenti dari ASN sebagai syarat yang akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. ’’Banyak juga kan sekda yang ikut pilkada di Jabar,’’ terang dia. Masyarakat pun mengeluhkan langkah Iwa, setelah banyak spanduknya yang terpasang di sudut-sudut ruas jalan protokol Jabar. Dalam spaduk tersebut berisi kampaye dan mengenalkan Iwa untuk menaikan elektabilitas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan