Segera Rampungkan Kuota Transportasi Online

jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedi Taufik menginginkan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) 108, transportasi online maupun konvensional bisa lebih baik lagi.

”Ini langkah baik sehingga transportasi online mapun konvensional lebih baik lagi, ini sudah jelas ada kepastian usaha,” ungkap Dedi usai sosialisasi PM 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di Kantor Dishub Jabar Jalan Jakarta Bandung, kemarin (2/11).

Selanjutnya kata Dedi, untuk wilayah pengoperasian sendiri dan penentuan kuota angkutan online ada tiga wilayah yang kemudian akan ditentukan. ”Wilayah operasi kota mempunyai tiga metropolitan, pertama metropolitan bodebeka, Bandung Raya, dan Cirebon, kemudian kawasan-kawasan strategis di Provinsi seperti Garut, Priangan, Sukabumi dan yang lainnya akan kita atur setelah dihitung kuota ini dari Kabupaten dan Kota masuk provinsi kemudian diproses,” imbuhnya.

Karena lanjut dia, sudah ada metode untuk menghitungnya, yaitu dari mulai pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya. ”Itu jadi metode setelah itu dilakukan Focus Grup Discussion dengan stakeholder, yaitu kuota dan wilayah operasi seperti apa, baru nanti dikeluarkan keputusan. Dalam waktu dekat ini 3 bulan itu harus melakukan itu baik Dishub Provinsi maupun Kabupaten Kota,” tandasnya.

Sementara itu aplikator angkutan transportasi online akan mengkaji ulang, Permenhub 108 hingga nantinya aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Hal tersebut disampaikan perwakilan kantor Aplikasi Grab wilayah Jabar Lubby.

Lubby menegaskan, pengkajian dilakukan mengenai dampak serta manfaat aturan tersebut bagi mitra (driver) maupun konsumen angkutan online. ”Kita sudah dengarkan, mengenai paparan aturan PM 108 ini pada pokoknya, kami akan mengkaji kembali peraturan ini. Setelah itu apabila memang sudah dinyatakan berlaku secara sah dan secara hukum tentu kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan,” ungkap Lubby.

Selanjutnya ia menerangkan, sejauh ini kami lihat tidak ada masalah namun perlu adanya koordinasi dan sosialisasi sampai ke bawah saat pemberlakuan peraturan baru ini.

Menurutnya, batas waktu tiga bulan adalah waktu yang cukup untuk berbenah dan mempersiapkan seluruh persyaratan yang ada dalam point-point aturan tersebut. ”Apabila memang ada perlu disampaikan dan perlu ditanggapi tentunya kami akan mengajukan secara resmi ke pemerintah melalui forum yang berbeda,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan