Satwa Liar Tidak Boleh Jadi Komoditas

jabarekspres.com, Bandung – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat terus menindak masyarakat yang memiliki dan memelihara satwa liar tanpa izin.

Kepala Balai Besar KSDA Jawabarat Sustyo Iriyono mengaku,  menyayangkan kejadian penayangan di televise satwa liar yang dilindungi karena di tengah gencarnya upaya dalam mengampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar yang dilindungi.

Kata dia, salah satu tayangan televisi tersebut malah menayangkan hal sebaliknya. Sebab, berpotensi menginspirasi masyarakat untuk memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi.

”Di antaranya tujuh ekor merak hijau, satu ekor kakatua kecil jambul kuning, satu ekor kakatua Maluku dan sepasang kakatua putih besar jambul kuning,” paparnya kemarin (2/5).

Susatyo menjelaskan, satwa liar yang disita itu semua merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam serta PP no 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Namun, pemilik Alshad Kautsar saat ditemui oleh tim gugus tugas dari BKSDA menjelaskan, dirinya tidak mengetahui bahwa satwa yang dipeliharanya selama ini merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Namun, Susatyo menerangkan bahwa untuk dewasa ini tidak mungkin ada orang yang tidak tahu informasi apapun apalagi mengenai peraturan atau undang-undang. Makanya alasan yang dikeluarkan oleh pemilik sulit untuk diterima. (mg2/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan