Satpol PP Cegat Mobil Pembawa Miras

jabarekspres.com, SOREANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menyita 1.500 botol dan 8 jerigen minuman keras (miras) yang akan masuk ke Kabupaten Bandung pada Minggu (17/9). Ribuan botol miras tersebut disita ketika hendak didistribusikan dari Kota Bandung.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi menuturkan pihaknya juga mengamankan satu unit mobil boks berwarna hitam yang digunakanuntuk mengangkut miras tersebut. Rencananya, miras tersebut akan disebar di wilayah Ke­camatan Margaasih untuk stok selama sepekan.

“Kami menemukan kejang­galan dari pengecer, saat di­sita 10 dus dia minta di berita acaranya 20 dus, ternyata penggantinya 40 dus (dari distributor), makanya kita potong di jalur distribusi,” kata Yogi saat ditemui di Kan­tor Satpol PP Kabupaten Bandung, Senin (18/9/17).

Kendati demikian, pengawasan di tingkat kecamatan terus dilakukan oleh unit Satpol PP di tiap kecamatan. “Miras ini kanawal terjadinya persoalan, bisa kita bayangkan 1.500 botol untuk sepekan, dalam satu bulan bisa berapa banyak? itu di satu kecamatan, bagaimana kalau dikali 31 kecamatan?,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Yogi, belum ada perizinan bagi gudang penyimpanan miras di Kabu­paten Bandung, kecuali yang terdistribusi di hotel dan cafe. “Gudangnya harus tertib dulu, jangan sampai miras ini lepas dari pengawasan di Kota Bandung sehingga masuk ke kabupaten,” kata dia.

Sedangkan untuk 8 jerigen miras, merupakan barang bukti tambahan yang didapatkan oleh Satpol PP kecamatan. Usman mengatakan, miras dalam jerigen lebih berbahaya karena sering digunakan un­tuk membuat oplosan.

“Kita harus sinergis, renca­nanya kita akan mengajukan ke pengadilan dengan pendampingan dari Polres Bandung. Karena pernah ada keputusan yang kontroversial, yang mana miras ini harus dikembalikan ke distributor danpengecernya,” bebernya.Daerah yang paling rawan peredaran miras, sebut Yogi, berada di Kecamatan Baleendah, Majalaya, dan Ci­widey. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan