Saksi : Sejak Dulu Sampai Sekarang Lahan Dikuasai Yayasan BPSMK-JB

jabarekspres.com, Bandung: Terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti mangkir untuk kali ke-14. Persidangan kasus pidana pemakaian akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, yang diduga berisikan keterangan palsu dengan para terdakwa; Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. R. E. Martadinata, Rabu (22/11/2017)

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dalam persidangan kali ini, Meti Ratna Kandi, yang merupakan Kasubsi Perkara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung saat ada adanya gugatan TUN dari PLK kepada tergugat BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Yayasan BPSMKJB.

Dalam kesaksiannya, Meti mengatakan bahwa saat itu Pihak PLK dalam gugatannya mengunakan dan melampirkan akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 sebagai bukti. “PLK menggunakan akta notaris tersebut sebagai bukti untuk menggugat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan BPSMKJB,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa asal usul kepemilikan lahan SMAK Dago adalah eigendom verponding bekas Het Chritelijch Lyceum (HCL) (perkumpulan Belanda). Selanjutnya karena lahan tersebut termasuk aset bekas milik asing dan cina serta telah dinasionalisasi, maka lahan tersebut menjadi milik negara dalam hal ini Departemen Keuangan.

“Sementara Yayasan BPSMKJB selaku penyelenggara SMAK DAGO sebagai Prioritas Utama mengajukan sertifikat HGB dan dapat memenuhi syarat syarat formal yang telah ditentukan, diantaranya melampirkan bukti pembayaran kompensasi ke Departemen Keuangan dan rekomendasi dari Departemen Keuangan,” tambahnya secara tegas.

Diterangkan saksi juga, apabila sertifikat yang telah di terbitkan atas nama Yayasan BPSMKJB dibatalkan melalui putusan Tata Usaha Negara (TUN)  maka tanah tersebut kembali ke Negara, tidak kepada yang memohon pembatalan, karena lahan ini adalah aset negara bekas milik asing.

Atas sepengetahuan saksi bahwa sejak dulu lahan dikuasai oleh Yayasan BPSMKJB untuk menyelenggarakan sekolah SMAK DAGO dan hanya Yayasan ini lah yang mengajukan permohonan hak HGB kepada Departemen Keuangan RI. (ss/don)

Tinggalkan Balasan