Sakit, Sidang Kasus Pungli Diundur

jabarekspres.com, BANDUNG – Sidang lanjutan laporan dugaan adanya pungutan liar yang terjadi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, dengan terdakwa DRW ditunda hingga Senin (10/7).

Pasalnya, pada sidang kali ini kuasa hukum memberikan surat permohonan izin agar terdakwa DRW diizinkan melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan Kebon Waru Kota Bandung.

Majelis hakim, Tardi mengabulkan surat permohonan terdakwa DRW untuk berobat di luar tahanan dengan pengawalan langsung oleh pihak kepolisian, kamis (6/7). Namun, biaya pemeriksaan dibebankan ke terdakwa.

Sementara ketua tim kuasa hukum DRW, Efran Helmi Juni mengungkapkan jika kondisi terdakwa DRW sedang tidak baik. DRW diketahui mempunyai penyakit diabetes sejak 10 tahun terakhir. Sehingga, harus rutin melakukan pemeriksaan.

”Jadi harus rutin pemeriksaan medical cek up, sehingga diijinkan karena hasil dari medical records rumah tahanan dan dari dokter yang sudah bertahun-tahun mengurus DRW. Oleh karena itu harus segera dilakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan, karena takut terjadi apa-apa, nanti kalau terganggu kesehatannya yang mau tanggung jawab siapa?” kata Efran saat memberikan keterangan usai persidangan, Rabu (5/7).

Makanya lanjut Efran, hakim sangat tepat memberikan ijin secara hukum untuk segara melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa.

Setelah sidang DRW ditutup, majelis hakim melanjutkan sidang kelima terdakwa lainnya, yakni Kabid D WK, Sekpri Kadis PMPTSP AS, dan sejumlah staff lainnya yaitu M, LN dan Dadam, dengan pemeriksaan satu saksi yaitu Adang Hudaya salah seorang petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Bandung yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Adang mengatakan dirinya bersama petugas lainnya melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari informan kepada polisi. Oleh karena itu, petugas dari Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di depan kantor DPMPTSP pada Jumat 27 Januari 2017 lalu.

Setelah dilakukan pengamatan dari lokasi parkiran, kemudian dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap DRW, dan Sekpri Kadis PMPTSP AS oleh dua orang petugas kepolisian.

Saksi Adang mengatakan, laporan terhadap adanya pungli sudah ada beberapa laporan. Namun informasi dari informan, uang hasil pungli akan dikumpulkan pada Jumat. ”Waktu itulah dilakukan OTT,” katanya.

Tinggalkan Balasan