Saeful Rohman Divonis 4 Tahun

jabarekspres.com, BANDUNG – Ketua Panitia Pengadaan Buku Aksara Sunda Saeful Rohman divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta serta subsidier tiga bulan penjara. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Judianto menegaskan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

”Kasus korupsi Aksara Sunda itu terjadi pada 2010, saat Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan pengadaan buku Aksara Sunda dalam DIPA sebagaimana telah diubah dalam DIPA senilai Rp 4,7 miliar,” kata Judianto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (2/8).

Menurut Judianto, dalam  pelaksanaan pengadaan buku tersebut selain tidak tepat waktu, diduga telah terjadi kerjasama dengan percetakan menurunkan gramasi kertas dan kualitas cetak tidak sesuai spek dalam kontrak.  ”Tidak hanya itu, diduga buku-buku Aksara Sunda ini tidak didistribusikan secara benar ke SMK-SMK di Jabar alias fiktif. Sehingga terjadi kerugian negara,” tuturnya.

Dengan bukti-bukti yang ada, kata Judianto, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Buku Aksara Sunda 2010. Terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun enam bulan penjara,” terangnya.

Belum sidang ditutup, Majelis Hakim memberi kesempatan tujuh hari apabila terdakwa tidak menerima keputusannya yang telah dijatuhkan. Namun, terdakwa Saeful menerima putusan hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim. ”Saya menerima keputusan hukuman tersebut,” ujar Saeful.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Arnold menyatakan, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan Rp 3,9 miliar.

”Berdasarkan perhitungan BPK, dari nilai proyek Rp 4,7 miliar, kerugian negara Rp 3,9 miliar,” kata jaksa dalam dakwaan sebelumnya.

Menurut pantauan, selain Saeful, kasus tersebut juga menyeret nama mantan Kadisdik Jawa Barat Asep Hilman, yang hingga kini masih dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun demikian, Asep Hilman hingga saat ini membantah terlihat dalam kasus tersebut. Bahkan saksi-saksi yang dihadapkan ke persidangan pun menyatakan, tanda tangan Asep Hilman yang tertera dalam berkas proyek tersebut tidak otentik alias dipalsukan. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan