Rp 2,4 Miliar Barang Sitaan Dimusnahkan

jabarekspres.com, CIMAHI – Barangbukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, senilai Rp 2,4 Miliar di musnahkan di halaman Kantor Kejari Kota Cimahi sekira pukul 14.00 WIB, kemarin (29/3).

Menurut Kepala Kejari Kota Cimahi Harjo, sepanjang 2016 hingga Maret 2017, pihaknya menangani 93 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 93 perkara tersebut terdapat sejumlah barang bukti yang harus dimusnahkan dengan cara dibakar seperti sabu, ganja, puluhan juta uang kertas palsu pecahan 100 ribu beserta mesin print termasuk obat-obatan terlarang lainnya.

Dikatakan Harjo, jika diuangkan total barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai Rp 2,4 Miliar lebih. Dari pemusnahan barang bukti tersebut, sebut dia kasus terbesar yakni perkara sabu-sabu seberat 847 gram atau senilai Rp 2,4 Miliar dengan tersangka Yudi Herdiana alias Iday bin Agus.  ”Totalnya ada 93 perkara, semuanya kita musnahkan agar tidak menjadi sebuah masalah, karena namanya narkoba itu berbahaya apalagi hilang, juga menjadi masalah,” ungkap Kepala Kejari Kota Cimahi Harjo, kemarin.

Harjo menjelaskan, upaya pemusnahan barang bukti memang tidak semua dapat berjalan cepat. Sebab, pada beberapa perkara ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh jaksa maupun terdakwa sebelum akhirnya mendapatkan putusan hukum yang tetap.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung meyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengumpulan sejak awal 2016 hingga Maret 2017, dari kasus narkoba yang ditangani Polres dan Kejari Cimahi tersebut, paling didominasi penyalahgunaan ganja dan sabu-sabu.

Pemusnajahan barang bukti tersebut dilakukan, karena kasus hukum yang ditangani oleh aparat hukum sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.  ”Pemusnahan ini dilakukan karena sudah inkrah, keputusannya harus dirampas dan dimusnahkan,” pungkasnya. (bun/zis/ign)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan