Rotasi Kepala Dinas Digelar dalam Waktu Dekat

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Maman S Sunjaya memastikan, dalam waktu dekat ini akan ada rotasi jabatan setingkat eselon IIB. Hal itu dikarenakan ada tiga jabatan kepala dinas yang akan memasuki masa pensiun di awal tahun 2018 mendatang.

“Sekarang lagi tahapan open bidding untuk tiga dinas tersebut. Tanggal 14-15 Desember ini akan dilakukan tes wawancara,” kata Maman yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Maman menambahkan, sesuai dengan aturan, open bidding ini juga melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bila sudah ada hasilnya, selanjutnya akan dilaporkan kepada bupati disertai dengan keluarnya surat keputusan (SK) bupati.

“Ketiga nama yang akan mengisi tiga jabatan yang kosong nanti itu disertai SK dari pak bupati,” katanya.

Tak hanya tiga dinas yang akan diisi oleh pejabat baru, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bandung Barat yang saat ini kosong lantaran meninggal dunia yang sebelumnya diisi oleh Almarhum Aos Kaosar akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu.

“Termasuk posisi sekwan juga harus diisi oleh Plt dulu dan itu bisa melalui SK bupati. Kalau harus melakukan open bidding untuk jabatan sekwan paling bisa di tahun depan disertai rekomendasi dari Kemendagri dan bupati. Sejauh ini sudah ada 4 nama untuk jabatan sekwan yang diajukan oleh DPRD,” ungkapnya.

Disinggung apakah rotasi jabatan ini menyalahi aturan lantaran masa jabatan Bupati Bandung Barat Abubakar yang tinggal 6 bulan, Maman memastikan rotasi ini tidak menyalahi aturan. Karena, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyatakan tidak boleh melakukan rotasi ataupun mutasi jabatan, 6 bulan sebelum lengsernya kepala daerah dan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.

“Sekarang belum masuk 6 bulan akhir jabatan sehingga tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Menurut Maman, pengisian jabatan yang akan pensiun ini harus dilakukan secara definitif guna menentukan berbagai keputusan dan kebijakan dinas terkait. “Pengisian jabatan yang akan ditinggal ini tidak akan dilakukan tanpa dasar. Karena rotasi yang dilakukan ini tentu sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan