Retribusi Belum Untungkan PAD

jabarekspres.com, CIMAHI – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum, khususnya yang mengatur retribusi pemakaman belum berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Kota Cimahi, Abob Hermana mengungkapkan, meski perda tersebut sudah diubah sebanyak tiga kali, namun tidak ada dampak yang signifikan terhadap PAD dan kondisi lahan pemakaman.

“Hingga saat ini PAD dari retribusi tersebut hanya sebesar Rp 80 juta per tahun,” ujarnya. Saat ditemui di Kantor UPT Pemakaman, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jum’at (11/9)

Menurut Abob, jika melihat kondisi saat ini. Penarikan retribusi pemakaman yang hanya Rp 20 ribu per meter pada setiap tahunnya, sudah tidak relevan. Sehingga pihaknya akan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi meninjau ulang Perda Nomor 5 tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum tersebut.

“Saya sudah mengajukan ke dewan, untuk meninjau ulang Perda retribusi pemakaman itu,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam perubahan Perda yang akan diajukan, pihaknya akan meminta kenaikan biaya retribusi pemakaman, sebesar 5 kali lipat atau sekitar Rp 100 ribu per meter dalam setiap tahunnya.

Selain itu, lanjut Abob, perubahan Perda ini bertujuan untuk pemerataan harga yang selam ini ada perbedaan dan kesimpangsiuran harga pemakaman dilapangan.

Abob menyebutkan, berdasarkan data, jumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi, ada sebanyak tujuh pemakaman, sementara dua lagi sedang dalam proses untuk dikelola oleh pihaknya.

“Kami baru mengelola 2 (dua) makam non muslim dan 5 makam muslim. Sementara ada 2 lagi yang sedang dalam proses pengelolaan oleh pemkot. Totalnya nanti jadi 9,” jelasnya.

Untuk makam non muslim, lanjutnya, berada di Cipageran dan Kerkhof. Sementara makam muslim yakni TPU Cipageran, Kihapit, Sirnaraga, Pojok, dan Mbah Cikur Cibabat.

“Sementara pemakaman yang akan diambil alih ialah TPU Padasuka dan di Lebak Saat. Dari sembilan pemakaman itu sudah mewakili setiap kecamatan,”sebutnya.

Perihal luasan area pemakaman, Abob menuturkan, pihaknya belum mengetahui pasti. Sebab, saat ini masih dalam tahap menginventarisir. Namun demikian, Abob mengaku dalam jangka waktu sekitar dua sampai tiga bulan pihaknya sudah akan bisa menyelesaikan pendataan jumlah luas pemakaman yang dikelola oleh pemkot.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan