Resah Tunggu Uji Materi Verifikasi Parpol

jabarekspres.com, JAKARTA – Verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 yang ditandai dengan pendaftaran sejak Selasa (3/10) masih dibayangi kegamangan. Sebab, judicial review terhadap ketentuan pasal tersebut masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya sangat berharap MK bisa mempercepat penyelesaian perkara tersebut. Kalaupun tidak bisa bulan ini, setidaknya putusan itu keluar sebelum verifikasi faktual dilakukan.

”Kami tidak bisa mengintervensi mereka. Tapi, kami berharap putusan MK sudah keluar sebelum masa verifikasi (faktual),” ujarnya di sela-sela peninjauan ruang pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 kemarin.

Sebagaimana diketahui, verifikasi faktual dimulai pada 15 Desember mendatang. Dengan demikian, masih ada waktu sekitar lima pekan untuk mengeluarkan putusan.

Arief menjelaskan, selama masa pendaftaran, partai lama maupun baru masih menjalani proses yang sama. Barulah di tahap verifikasi faktual perbedaan tersebut terjadi. Hanya partai baru yang menjalani secara keseluruhan. Persoalan itulah yang kini digugat di MK.

Jika putusan MK keluar di masa verifikasi faktual, jadwal yang sudah disusun berpotensi kacau. ”Kalau putusan keluar di saat atau setelah masa verifikasi faktual, maka harus membuat jadwal baru terhadap parpol yang belum diverifikasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria berharap MK bisa mengambil keputusan yang bijaksana. Dia menegaskan, tidak dikenakannya verifikasi faktual bagi partai lama semata-mata dilakukan demi efisiensi dan efektivitas. ”Verifikasi sebenarnya kan substansinya saat pemilu. Partai dipilih masyarakat. Itu menunjukkan ada simpatisannya,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Disinggung mengenai kesiapan Partai Gerindra jika MK memutuskan lain, Riza memastikan kesiapannya. ”Saat ini kami persiapkan semua kemungkinan, termasuk kemungkinan putusan MK yang beda,” imbuhnya. (far/c19/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan