Rencana Pengaduan ke MK Tak Kompak

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Rencana gugatan Paslon nomor urut 2 Asep Hadad dan Irma Indriyani kepada Mahkamah Konstitusi (MK) nyatanya belum dijalankan. Alasannya, masih berkonsultasi dengan tim penasehat hokum.

Calon Wali Kota Cimahi Asep Hadad mengungkapkan, pengajuan ke Mahkajmah Konstitusi dilakukan jika perbedaan suara Pilkada itu 2 persen. Namun ada cara lain yang akan dilakukan untuk tetap mengajukan gugutan tersebut.

”Itu semua saya tahu, hanya ada cara lain melalui aturan  Panwas dan Bawaslu. Dan itu semua diurus oleh Partai Gerindra,” tutur Asep Hadad lewat sambungan telepon, kemarin (20/2). Asep mengaku, saat ini dia sudah bekerja lagi sebagai Konsultan Hukum Bisnis di Bandung.

Hal berbeda disampaikan Calon Wakil Wali Kota Cimahi Indriyani. Saat diminta komentarnya tentang rencana Partai Gerindra untuk mengajukan gugatan, isteri Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi Bambang Purnomo ini mengatakan tidak tahu. ”Wah saya tidak tahu, sebab itu kewenangannya pak Hadad,” jelas Irma melalui pesan singkatmya.

Seperti diberitakan sebelumnya, paslon nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra ASep Hadad dan Irma Indriyani berencana melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Asep Hadad, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum antara elemen masyarakat Kota Cimahi dengan Anggota MPR RI asal Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso, di Villa Neglasari, Kelurahan Cibabat, pada Sabtu akhir pekan kemarin.

Hadad melanjutkan, upaya hukum tersebut akan dilakukan, karena kekecewaan 79 ribu pendukung pasangan Hadir di Pilkada 2017 ini.” Ini bukan karena kekecewaan saya kalah atau menang di Pilkada, namun untuk meredam kekecewaan 79 ribu pendukung kami di pilkada kemarin, saya ingin mengetahui apakah hukum positif dijalankan atau tidak di negeri ini,” paparnya. (azs/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan