Reklame Indosat Diduga Bodong

jabarekspres.com, CIMAHI – Warga kelurahan Baros Kecamatan Cimahi tengah mempertanyakan reklame berukuran besar yang diduga tidak memiliki jin lingkungan.

Cepi Gumilar (36), salah satu warga sekitar mengatakan, adanya reklame tersebut sangat mengganggu. Sebab, dengan ukuran yang cukup besar menjadikan rumahnya terhalang pandangannya.

Bahkan, dengan ukuran sekitar 6 x 3 meter dia mengaku was-was apabila reklame tersebut sewaktu-waktu menimpa rumahnya.

Dirinya mempertanyakan, sejak dimulainya pemasangan pihaknya tidak pernah diberi tahu oleh siapapun.

“Menurut informasi pemasangan dilakukan oleh pihak provider salah satu perusahaan Telekomunikasi,” ujar Cepi saat ditemui di kediamannya, Jalan Haji Haris, RT 04 RW 11, Kelurahan Baros, kemarin (18/7).

Cepi menduga, reklame dipasang tidak mengantongi izin.Bahkan, dirinya pernah menanyakan kepada pihak pengelola gerbang Tol Baros ternyata tidak ada pemberitahuan.

Sementara itu, Ketua RW 11 Kelurahan Baros, Taufik, mengaku mengetahui mengenai pemasangan reklame tersebut.Namun, dia mengaku beberapa lalu sempat ada pembahasan r encana pemasangan reklame.

“Beberapa waktu lalu, memang ada pembahasan soal tempat reklame, tapi saya tidak mengetahuinya. Mungkin mereka meminta izin ke pihak Jasa Marga selaku pemilik lahan. Soal izin dari Pemkot saya sampai sekarang belum tahu,” ungkap Taufik.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Rezza Rivalsyah, mengaku pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin pemasangan tempat reklame di wilayah tersebut.

Menurutnya, jika permohonan izin pemasangan tempat reklame sudah masuk dan belum di layani. Tetapi reklame sudah berdiri, itu sama saja menyalahi aturan.

“Indikasi belum berizin memang betul sepertinya. Seingat saya, saya belum pernah survey ke lokasi. Belum pernah ada pemohon datang ke sini,” katanya.

Rezza mengatakan, maka mereka sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggara Reklame, meskipun reklame tersebut dipasang di lahan milik Jasa Marga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Aris Permono, mengungkapkan akan menindak tegas reklame maupun baliho tanpa izin yang dipasang di seantero Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan