Ratusan Hektar Tanah Desa Belum Bersertifikat

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Masih banyaknya tanah desa yang belum memiliki sertifikat resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Maman S Sunjaya akan mendorong agar desa ataupun masyarakat segera mengurus sertifikat.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pembenahan agar tanah-tanah milik desa tersebut segera memiliki kepastian hukum dengan bersertifikat resmi.

“Ada ratusan hektare tanah milik desa belum bersertifikat. Tahun ini kita akan lakukan pembenahan agar tanah-tanah desa memiliki kepastian hukum,” kata Maman ketika ditemui kemarin (10/11)

Maman menambahkan, tanah desa harus memiliki status hukum yang jelas agar ke depan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebab, kasus saling klaim kepemilikan tanah antara pemerintah dengan warga kerap terjadi di Kabupaten Bandung Barat.

“Jangan sampai nanti jadi masalah dengan banyaknya pengakuan bahwa tanah desa menjadi tanah milik pribadi. Untuk itu, perlu adanya sertifikat tanah,” terangnya.

Menurutnya, ratusan tanah desa yang saat ini belum bersertifikat, banyak juga digunakan oleh masyarakat secara produktif. Artinya, kata dia, tanah tersebut digunakan pada hal-hal yang bermanfaat dan tidak menjadi lahan tidur.

“Tidak apa-apa sementara digunakan oleh masyarakat. Yang tidak boleh itu dijual oleh pihak desa kepada pribadi seseorang. Karena itu, tanah milik negara,” ujarnya.

Maman menyebutkan, tanah desa yang saat ini nilainya cukup tinggi berada di wilayah utara seperti Lembang, Parongpong dan Cisarua. Alasannya, wilayah utara merupakan wilayah yang menjadi pusat wisata yang nilai jualnya sangat tinggi.

“Kebanyakan investor memilih tanah untuk wisata di wilayah utara. Sehingga, pengawasan di utara juga perlu ditingkatkan agar tidak sembarangan menjual tanah desa kepada pribadi seseorang,” ungkapnya.

Diakuinya, tanah desa ini juga harus tercatatkan di bidang aset Pemkab Bandung Barat. Karena, segala macam aset yang merupakan limpahan dari Kabupaten Bandung kepada Kabupaten Bandung Barat seluruhnya harus tercatat agar tidak menjadi temuan BPK.

“Aset itu penting untuk dicatat. Karena kalau asetnya ada terus bukti pencatatannya tidak ada, tentu akan menjadi temuan BPK dan kita sulit lagi mendapatkan WTP,” pungkas Maman. (drx/yan)

Tinggalkan Balasan