Rata-rata Usung Pejabat Dua Periode

jabarekspres.com, JAKARTA – PDIP tidak terburu-buru untuk memutuskan figur calon presiden untuk 2019. Meski demikian, parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu tidak menampik peluang besar mengusung Jokowi selama dua periode. Kebijakan mengusung figur selama dua periode juga diberlakukan pada kader yang menjadi kepala daerah berprestasi.

Sikap partai semacam itu ditegaskan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat berdiskusi dengan redaksi Jawa Pos (Jabar Ekspres Group) di Graha Pena Surabaya Senin (9/10). Dia didampingi Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi dan sejumlah tokoh lain.

Hasto mengungkapkan, rata-rata kepala daerah dari PDIP menjabat dua periode. Dia mencontohkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Bupati Ngawi Budi Sulistyono. Menurut dia, selama mereka bekerja dengan baik, partai akan memberikan kesempatan untuk menjabat periode yang kedua. ”Kecuali kalau bermasalah,” katanya.

Begitu pula dengan Persiden Jokowi. Menurut Hasto, Jokowi lahir dari proses politik di PDIP dari bawah. Awalnya wali kota, gubernur, hingga akhirnya menjadi presiden. “Makanya, kami bela habis-habisan. Tapi, cara membelanya berbeda,” katanya. Misalnya, ketika Jokowi dianggap diktator, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri muncul. Begitu juga ketika TNI dipersepsikan mengalami ketegangan, Mega mendatangi markas besar di Cilangkap.

Hasto juga sangat keberatan jika Jokowi disebut-sebut sebagai boneka Megawati. Menurut dia, selama ini Mega sebatas memberikan pertimbangan karena Jokowi berhadapan dengan politik ibu kota yang memiliki seribu wajah dan kejam. ”Kalau Bu Mega mau bertemu presiden, tetap melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno,” jelasnya.

Setelah Jokowi dilantik sebagai presiden, lajut Hasto, Mega tidak ikut campur dalam penentuan siapa-siapa menterinya. Mega hanya mengingatkan bahwa republik ini awalnya terbentuk atas perjuangan tiga kekuatan besar. Yaitu, Partai Nasional Indonesia, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama. Sejarah itulah yang diharapkan menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan pemerintah, termasuk penentuan menteri yang ditunjuk. (eko/c10/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan