Kasus Dugaan Pungli Disidangkan

jabarekspres.com, BANDUNG – Sidang perdana kasus dugaan pungli di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung dengan Enam terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/6).

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, terungkap total uang pungli dalam kasus tersebut Rp 63,9 juta. Keenam terdakwa yakni berinisial, Kepala Dinas DPMPTSP DRW, Kabid D WK, Sekpri Kadis PMPTSP AS, dan sejumlah staf lainnya yaitu D, M dan N. Saat masuk ke ruang persidangan Enam terdakwa itu mengunakan kemeja putih dan celana hitam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammat Fahrul Rozzi dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa dalam kasus tersebut didakwa pasal alternatif yakni Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan Noerkiyah Setiawati, terdakwa Dadan telah menerima uang untuk pengurusan perijinan sebesar Rp56.4 juta. Dengan rincian, untuk titipan perizinan Rp12.75 juta dari staf B dan Rp43.65 juta dari staf D.

”Menurut keterangan Wawan Khaerullah staf bidang D, uang yang diserahkan kepada terdakwa di ruang kerjanya sebesar Rp 7.5 juta untuk pengurusan izin reklame,” kata Rozzi saat wawancara usai persidangan, Rabu (14/6).

Rozzi pun menjelaskan, total uang yang diterima oleh terdakwa DRW, selaku Kepala DPMPTSP dari N dan W adalah sebesar Rp63.9 juta. ”Bahwa perbuatan terdakwa Dandan tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagai PNS di DPMTPSP,” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa DRW, DR. Efran Helmi Juni SH, MH mengatakan dalam dakwaan JPU diketahui bahwa tidak benar adanya dugaan korupsi sampai Rp 1 miliar. Jumlah keseluruhan dari OTT tim Saber Pungli hanya Rp 63,9 juta dari dari pemohon-pemohon yang mengajukan izin.

”Terdakwa DRW tidak pernah berhubungan dengan pemohon izin, namun para stafnya yang langsung berhubungan dengan pemohon izin. Selain itu, mengenai nilai sudah terklarifikasi hanya Rp 63.900.000. Jadi ada pemohon yang menyerahkan 2 juta, ada yang 5 juta dan ada juga yang 7 juta, kita akan buka dipersidangan nanti,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan