Prioritaskan Pembangunan Desa

jabarekspres.com, NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat menekankan, peran pemerintah desa men­jadi hal utama dalam mewu­judkan pembangunan di daerah masing-masing. Hal ini, lantaran keberadaan desa merupakan tangan panjang Pemkab dalam melayani ma­syarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut seiring dengan Un­dang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang ber­tujuan untuk lebih mengembangkan dan mempercepat terwujudnya kemandirin desa dalam wujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan optimalnya peran pemerintah desa maka dapat dipastikan proses pembangu­nan dan percepatan pereko­nomian bisa lebih merata. Seiring dengan lebih besarnya peran desa dalam pembangu­nan, pemerintah juga akan memberikan dukungan dengan suntikan berbagai sumber dana sebagai sumber kekua­tan pembangunan,” tutur Bupati Bandung Barat, Abubakar kepada wartawan di Ngam­prah, kemarin (26/ 4).

Apalagi, kata Abubakar, pe­merintah pusat telah men­galokasikan dan menyalurkan anggaran dalam bentuk dana desa dengan jumlah yang semakin besar sekitar Rp2 mi­liar/desa. “Namun yang ter­penting jumlah anggaran dana desa yang kian besar itu, harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan taat pada ketentuan pe­raturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengu­tamakan kepentingan masyarakatnya,” terangnya.

Abubakar menambahkan, pembangunan merupakan upaya serius dari pemerintah yang bersifat multidimensio­nal dan berkesinambungan untuk mencapai berbagai tujuan. Hanya saja, menurut­nya, untuk melaksanakan pembangunan tersebut harus dimulai dengan sebuah pe­rencanaan yang baik dan dapat direfleksikan dengan adanya keterkaitan serta ke­terpaduan yang mengarah pada peningkatan IPM seba­gai indikator ukuran capaian pembangunan manusia melalui perencanaan yang lebih optimal, terarah dan terukur. “Termasuk bagai­mana desa itu bisa mandiri serta menggali potensi yang bisa menjadi sebuah penda­patan untuk desa,” tuturnya.

Seperti diketahui, setiap desa di Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2017 akan mendapatkan dana desa se­kitar Rp2 miliar. Dana itu bersumber dari dana desa pemerintah pusat, alokasi dana desa, dan bagi hasil pa­jak dan retribusi daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan