jabarekspres.com, NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat menekankan, peran pemerintah desa menjadi hal utama dalam mewujudkan pembangunan di daerah masing-masing. Hal ini, lantaran keberadaan desa merupakan tangan panjang Pemkab dalam melayani masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut seiring dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang bertujuan untuk lebih mengembangkan dan mempercepat terwujudnya kemandirin desa dalam wujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan optimalnya peran pemerintah desa maka dapat dipastikan proses pembangunan dan percepatan perekonomian bisa lebih merata. Seiring dengan lebih besarnya peran desa dalam pembangunan, pemerintah juga akan memberikan dukungan dengan suntikan berbagai sumber dana sebagai sumber kekuatan pembangunan,” tutur Bupati Bandung Barat, Abubakar kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (26/ 4).
Apalagi, kata Abubakar, pemerintah pusat telah mengalokasikan dan menyalurkan anggaran dalam bentuk dana desa dengan jumlah yang semakin besar sekitar Rp2 miliar/desa. “Namun yang terpenting jumlah anggaran dana desa yang kian besar itu, harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakatnya,” terangnya.
Abubakar menambahkan, pembangunan merupakan upaya serius dari pemerintah yang bersifat multidimensional dan berkesinambungan untuk mencapai berbagai tujuan. Hanya saja, menurutnya, untuk melaksanakan pembangunan tersebut harus dimulai dengan sebuah perencanaan yang baik dan dapat direfleksikan dengan adanya keterkaitan serta keterpaduan yang mengarah pada peningkatan IPM sebagai indikator ukuran capaian pembangunan manusia melalui perencanaan yang lebih optimal, terarah dan terukur. “Termasuk bagaimana desa itu bisa mandiri serta menggali potensi yang bisa menjadi sebuah pendapatan untuk desa,” tuturnya.
Seperti diketahui, setiap desa di Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2017 akan mendapatkan dana desa sekitar Rp2 miliar. Dana itu bersumber dari dana desa pemerintah pusat, alokasi dana desa, dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.