Pra Peradilan Tentukan Status Atty

bandungekspres.co.id, CIMAHI– Kuasa Hukum Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti, Andi Syafrani berharap proses persidangan pra peradilan kliennya bisa segera digelar. Sebab, kata dia semakin cepat dilaksanakan sidang, maka akan cepat pula diketahui status Atty. ”Bagi kita semakin cepat proses ini, semakin baik untuk memberikan kepastian hukum dan juga setidaknya membuat ruang bagi kita mendapat keputusan praperadilan,” kata Andi pada Bandung Ekspres, kemarin.

Ketika ditanya optimisme bakal memenangkan pra peradilan atau tidak, Andi hanya mengatakan dia dan kliennya akan mengikuti alur persidangan sesuai prosedur yang berlaku. ”Ya kita bisa memberikan ke yakinan, yang jelas kita lalui dulu ini semua dengan baik dan mudah-mudahan permohonan kita dikabulkan,” imbuh Andi.

Jika permohonan pra peradilan dikabulkan, lanjut Andi maka secara otomatis status tersangka yang disandang Atty akan gugur.

”Kalau permohonan dikabulkan semuanya, ya tentu penetapan tersangka dan semua proses itu tidak sah,” beber dia.

Sementara itu, untuk perkembangan sta tus hukum Itoc Tochija, suami Atty Suharti, tidak dibeberkan secara gamblang.

Andi hanya mengatakan, Itoc saat ini masih mengikuti tahapan pemeriksaan oleh KPK. Sebelumnya, praperadilan Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti seharusnya bisa digelar pada Senin (9/1), sayangnya batal digelar.

Alasannya,  Komisi  Pem be ran tasan  Korupsi (KPK) masih harus mem persiapkan data-data persidangan terlebih dahulu. ”Ya, harusnya berdasarkan pang gilan, dilakukan sidang pertama. Tapi dari KPK tidak hadir kuasa hukumnya. Maka hakim melakukan penundaan persidangan,” terang dia.

Permohonan pengajuan praperadilan sendiri diajukan oleh Atty dan Kuasa Hukum sejak 23 Desember 2016. Rencananya, sidang kembali akan dimulai pada Senin, 16 Januari mendatang. “Rencananya senin depan baru akan dilakukan persidangan lagi,” kata Andi.

Alasan pembatalan sidang praperadilan dijelaskan dalam sebuah surat yang dilayangkan oleh KPK. Inti suratnya, bahwa KPK memohon penundaan sidang selama dua minggu untuk persiapan untuk persiapan persidangan. (bun/ign)

Tinggalkan Balasan