PPID Dibentuk Bantu Satuan Pendidikan

jabarekspres.com, BANDUNG – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinilai penting sebagai upaya memberikan transparansi informasi. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung merasa perlu memberikan sosialisasi agar sekolah membentuk PPID di satuan pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari mengatakan, dengan sosialisasi tersebut pihaknya ingin mengajak membuka pandangan terkait pengelolaan informasi. Sebab, dalam memberikan pelayanan informasi dirinya menilai tidak ada sekat antara sekolah dan Dinas Pendidikan.

”Ketika berbicara pengelolaan informasi dan kehumasan semua itu memiliki koneksi, semua harus ada dalam satu jaringan yang jelas, sehingga kami ingin membangun wawasan para kepala sekolah khususnya, pentingnya membentuk PPID pembantu di masing-masing satuan pendidikan,” kata Mia di Bandung kemarin.

Menurut Mia, dengan hadirnya PPID di setiap sekolah maka penyebaran informasi bisa langsung diberikan sekolah yang bersangkutan. Disamping itu, hal tersebut bisa menambah wawasan para pengelola PPID yang juga memiliki kewajiban sebagai guru.

“Sehingga tidak lagi mereka harus melakukan permintaan informasi ke Dinas Pendidikan, tapi ketika bisa selesai di lingkungan sekolah, maka cukup diselesaikan di lingkungan sekolah,” kata dia.

Namun tentunya tidak semua informasi bisa disebarluaskan ke masyarakat umum, sebab peraturannya tercantum dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kendati demikian, Standar Operasional Prosedur (SOP) tentunya mengacu terhadap keterbukaan informasi publik.

“Di dalam Undang-undang KIP sangat jelas, dalam pasal 17 ada Undang-undang yang dikecualikan, salah satunya misal ada temuan di satu OPD, sebelum itu diselesaikan maka itu tidak boleh disebarluaskan, terus juga kaitan informasi pribadi, itu tidak boleh disebarluaskan begitu saja,” kata dia.

Sementara untuk teknisnya sendiri, Mia menyarankan pengelolaan PPID terpisah dari unsur sekolah. Namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), Ia memaklumi apabila masih ada guru yang terlibat didalamnya.

“Di sekolah itu ada tiga, jadi ada sub PPID pembantu, di bawahnya ada seksi pengelola informasi dan seksi pengelola dokumentasi. Jadi ada yang dijabat rangkap oleh wakasek humasnya, tapi ada juga yang ketika personilnya mendukung, di luar wakasek kehumasannya,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan