PPDB SMA, Disdik Jabar Tetap Pakai Pergub

jabarekspres.com, CIREBON – SMA/SMK negeri ngotot menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal, pemerintah pusat meminta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 diberlakukan tanpa pengecualian.

PPDBKepala Seksi Pengawasan Balai Pendidikan Wilayah V Dinas Pendidikan Jawa Barat Sri Unaeni SE beralasan, Pergub PPDB lebih dulu muncul dibandingkan Permendikbud. Karena itu, aturan dalam pergub berbeda dengan sistem zonasi.

Dia berdalih, secara keseluruhan semangatnya sama. Mewujudkan pemerataan pendidikan dan tidak ada lagi istilah sekolah favorit. ”Kami tetap menerapkan aturan dalam Pergub untuk pelaksanaan PPDB tahun ini,” ucap Sri, baru-baru ini.

Meskipun mengetahui ada permendikbud yang mengatur PPDB, garis kebijakan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat menerapkan aturan pergub. Menurut Sri, aturan dalam pergub justru menguntungkan sekolah swasta. Sebab, memuat batas maksimal SMA/SMK negeri dalam menerima siswa baru. Yaitu maksimal 12 rombongan belajar (rombel) dengan setiap kelas paling banyak 36 siswa.

Jumlah siswa baru tidak boleh lebih dari yang ditentukan. Kalau melanggar, kepala sekolah khususnya mendapatkan sanksi tegas.

Pengalaman PPDB tahun-tahun sebelumnya, kata dia, selalu ada penumpukan di sekolah favorit. Sebut saja untuk Kota Cirebon SMAN 1 dan SMAN 2. Sementara sekolah yang dianggap masyarakat non-favorit seperti SMAN 8 dan SMAN 9, justru kekurangan siswa.

Kejadian demikian, lanjutnya, diharapkan tidak terulang di tahun ini. Sebab, sistem yang diterapkan dalam PPDB bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan kode rahasia. Artinya, hanya tim dari ITB yang dapat menjalankan program sistem penerimaan PPDB tersebut. Dalam formulir pendaftaran, akan ada pilihan sekolah tujuan pertama dan kedua. Jika keduanya gagal, akan dimasukan ke sekolah swasta.

Balai Wilayah V Disdik Jawa Barat meliputi Majalengka, Indramayu Kota/Kabupaten Cirebon. Karena itu, ujar Sri, tidak ada batas territorial untuk sekolah. SMA/SMK negeri sudah dikelola Jawa Barat. Begitupula bantuan operasional sekolah dari pusat dan Jawa Barat. Tidak ada bantuan operasional sekolah untuk SMA/SMK negeri dari kota atau kabupaten. ”Kami tidak mengenal batas wilayah. Warga luar berhak sekolah di Kota Cirebon,” tukasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan