Potensi Gugatan Pasti Terjadi di Pilkada

NGAMPRAH –  Adanya Gugatan pada setiap Pilkada sepertinya sudah biasa terjadi. Sebab, rasa ketidakpuasan calon yang berkompetisi dalam Pemilu memiliki hak untuk mengajukan gugatan bila tahapan pemilu dianggap ada kecurangan.

Komisioner KPU KBB Divisi Hukum, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ai Wildai Sri Aidah mengakui pada setiap Pilkada potensi gugatan dipastpastikan akan selalu ada. Bahkan untuk Pilkada di 2018 nanti diprediksi bakal tinggi.

Dirinya menuturkan, untuk tahapan awal saja gugatan bisa saja terjadi bila, untuk pendaftaran Partai Politik (parpol) bila tidak lolos bisa saja Parpol melakukan gugatan.

Selain itu, mengenai, pendaftaran jalur perseorangan atau independen bisa juga memunculkan gugatan. Bahkan, kedepan setiap tahapan pemilu pasti akan ada gugatan bila tidak ada kepuasan.

“Setiap tahapan berpotensi gugatan. sekarang gugatannya tidak hanya ke MK, tapi bisa juga melalui PTUN dan Bawaslu,” kata dia.

Ai menuturkan, untuk potensi gugatan pasca pencoblosan, biasanya akan dilakukan oleh pasangan yang kalah dengan alasan terjadi berbagai pelanggaran pada pelaksanaan atau ada kecurangan dengan hasil penghitungan.

“Seperti tahun lalu, salah satu paslon ada yang akan menggugat KPU ke MK. Tapi, ketika pihak KPU menunggu di MK, paslon tersebut malah tidak datang,” ujarnya.

Kendati begitu, KPU sudah mempersiapkan pendampingan tim hukum untuk mengahadapi setiap gugatan yang dilaayangkan oleh Parpol atau Cawabup. Sebab, melalui persta demokrasi tentunya setiap lembaga atau perseorangan memiliki hak sama dalam hukum.

“Ini kan demokrasi, artinya kita juga memberikan ruang untuk mengajukan keberatan bagi paslon yang memang merasa dirugikan. Sebagai penyelenggara pemilu, kami sudah siap untuk digugat, karena itu aturannya,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini KPU tengah fokus mempersiapkan pembukaan pendaftaran untuk jalur parpol yang akan dibuka pada 8 -10 Januari 2018.

Selain itu, saat ini KPU juga tengah disibukan dengan verifikasi faktual terhadap kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah diserahkan oleh pasangan Ikke Dewi Sartika dan Uben Yunara Dada Priatna.

“Kami datangi rumah-rumah warga untuk mencocokan dengan e-KTP yang diserahkan oleh pendaftar dari jalur independen tersebut,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan