Polres Cimahi Tangkap Pemilik Tembakau Gorila

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Satuan Narkoba Polres Cimahi merilis dua pengedar narkoba N dan A, yang ditangkap di Jalan Sunda Gang Cibunut Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Keduanya ditangkap karena kepemilikan tembakau Gorila.

Kapolres  Cimahi AKBP Ade Ary Syam mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah melakkan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Cibunut. Di sana, ditemukan barang bukti berupa ganja 3 garis dengan berat kurang lebih 1 kilogram, sabu 72 gram dan tembakau Gorila 20 gram.

”Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah lama kita incar,” sebut Ade Ary, saat ekspos di Mapoles Cimahi, Jalan Amir Machmud, kemarin (26/1).

Khusus tembakau Gorila, petugas menemukannya dalam delapan paket dan 50 linting. Awalnya, tersangka tidak mengaku memiliki tembakau Gorila. ”Harga satu paket tembakau Gorila ini  dijual Rp 450 ribu,” kata Ade Ary.

Dikatakannya, saat ditemukan petugas dari tangan tersangka, awalnya barang bukti tembakau Gorila tersebut belum termasuk dalam golongan narkotika. Namun sesuai dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017, tembakau Gorila termasuk dalam katagori narkotika golongan 1.

”Penerapan sanksi hukumnya sama dengan penerapan pasal ganja sesuai Pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Hanoman dan Gorila merupakan tembakau yang disemprot dengan zat kimia sehingga jika digunakan dampaknya sama dengan menggunakan ganja 10 kali lipat.

Sementara itu, pengedar narkotika terus berupaya mencari cara baru mengedarkan narkotika. Setelah ditemukannya tembakau gorilla, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan indikasi adanya narkotika baru yang dipakai dengan rokok elektrik.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menuturkan, memang ditemukan narkotika yang digunakan dengan memakai rokok elektrik. Dari informasi awal, narkotika rokok elektrik itu ditemukan di Jawa Tengah. ”Ada informasi masyarakat,” paparnya.

Pemeriksaan yang lebih mendalam dilakukan untuk mengetahui narkotika jenis apa yang digunakan dengan rokok elektrik ini. Saat ini didalamai apakah narkotikanya ada dalam liquid atau cairan rokok elektrik. ”Narkotikanya dalam bentuk apa, di mananya didalami,” tuturnya.

Yang pasti, petugas menduga penggunaan narkotika dengan rokok elektrik ini sudah berlangsung lama. Namun, terdeteksi oleh petugasnya baru saja. ”Kala ada laporan itu langsung kami tangani,” papar mantan Kabareskrim era Kapolri Badrodin Haiti tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan