Polisi Tunda Gelar Perkara Rizieq Shihab

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian uang palu arit dengan terlapor Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab tertunda. Agenda gelar perkara yang direncanakan dapat terselenggara minggu lalu batal. Sebab, Polda Metro Jaya ingin berfokus menangani kasus makar lebih dulu.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Saat dikonfirmasi, dia menyatakan, gelar perkara kasus palu arit ditunda. Dia enggan menjelaskan secara detail alasan penundaan tersebut. Namun, yang pasti, pembatalan itu adalah hak penyidik untuk tidak menginformasikan kepada publik. ”Itu rahasia penyidik,” ujarnya kemarin.

Penyidik, lanjut Argo, memiliki hak untuk membuat dan membatalkan gelar perkara pada sebuah kasus. Saat ditanya apakah karena tumpuk dengan agenda pemanggilan Rizieq pada 1 Februari mendatang mengenai kasus makar, Argo menuturkan bahwa hal tersebut tidak benar. Sebab, kasus makar merupakan kasus yang berbeda. Agenda gelar perkara dapat berjalan meski terlapor tersandung kasus lain.

”Penyidik dituntut profesional dalam menghadapi sebuah kasus. Kami menghadapi ribuan kasus. Jadi, bila dikatakan kepolisian menunda gelar perkara karena ada kasus lain, kurang tepat,” terangnya.

Dia menjamin semua kasus yang dilaporkan ke kepolisian bakal diselesaikan. Tidak ada kasus yang dihentikan secara diam-diam. Termasuk kasus yang menyeret Rizieq. Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, pihaknya menjamin tidak ada yang mengintervensi kasus Rizieq.

”Kepolisian itu bersifat independen. Kami bekerja sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” katanya. ”Kalau salah, ya dikatakan salah. Lalu, kalau benar, ya benar,” tambahnya.

Sementara itu, hingga kemarin, pihak kepolisian terus menyiapkan konsep pengamanan untuk pemeriksaan Rizieq sebagai saksi kasus makar. Sebab, kata Argo, massa FPI bakal hadir mengantarkan Rizieq ke Mapolda. Namun, dia menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan informasi kehadiran massa FPI.

”Kami belum mendapatkan info bahwa massa FPI mau mengadakan aksi damai atau tidak seperti saat Rizieq diperiksa soal kasus palu arit pada Senin (23/1),” katanya.

Argo menambahkan, rencananya, Rizieq tidak diperiksa sendiri. Ada dua orang lain yang turut dihadirkan pihak kepolisian. Yakni, Munarman, juru bicara FPI, dan Bachtiar Nasir dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Total, ada tiga saksi dalam kasus makar tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan