Polisi Cari Tersangka Lain

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dandan Riza Wardana menjadi tersangka atas kasus pungutan liar. Penetapan tersangka terhadap Dandan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 11 orang saksi yang diperiksa usai penggeledahan yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

Tidak hanya menetapkan status tersangka, Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Untuk penyidikan lebih lanjut, kita akan berkoordinasi dengan pihak Bareskrim dan KPK,” jelas Kasat Reskrim, AKBP M. Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, kemarin (29/1).

Menurut Yoris, setelah menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas, Kepala Bidang dan keempat staff dinas tersebut, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus lainnya selain pungli.

”Kita masih mengembangkan kasus tersebut. Selain dugaan pungli, kita pun akan menyelidiki dugaan grativikasi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan atau tersangka terbaru,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berharap, agar semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung bisa menjauhi segala urusan yang bersentuhan dengan delik korupsi. Menurutnya, pengungkapan praktik pungli dalam aktivitas pelayanan masyarakat bukan kali pertama terjadi di Kota Bandung.

”Sejak tiga tahun saya menjabat sebagai walikota sudah menindak sejumlah PNS yang terbukti melakukan pungli dan menerima gratifikasi. Dengan berbagai sanksi tergantung pelanggarannya,” terang Emil sapaan akrab Wali Kota Bandung.

Emil mengaku, heran melihat adanya kebocoran dalam sistem perizinan. Sebab, semua proses pengurusan perizinan harus dilakukan secara online untuk mencegah adanya tatap muka antara pegawai dan masyarakat. Emil berharap, agar penyidik bisa mencari tahu celah mana saja yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk meraup uang dari warga yang mengajukan perizinan.

”Kami sudah menggratiskan izin untuk usaha Rp 500 juta ke bawah. Sedangkan perizinana di atas Rp 500 juta harus melalui online,”  tandasnya.

Mengulas program ketatnya pengawasan perizinan, Pemkot Bandung  siap menerapkan aplikasi pemantau layanan publik ”JAGA” yang akan menjadi program percontohan yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tinggalkan Balasan