Polda Jabar Tahan Perantara Judi Online Lintas Negara

jabarekspres.com, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membongkar kasus perjudian online lintas negara dengan omset ratusan juta rupiah per minggu. Sistem perjudian online tersebut dilakukan dengan member.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal ini merupakan salah satu operasi pekat terkait perjudian. Awal pengungkapan petugas kasus perjudian tersebut yaitu ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, melakukan penyelidikan di media sosial dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AB, 25, di Kelurahan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

”Dari hasil penangkapan tersangka mengaku, sebagai marketing yang menawarkan member untuk bisa ikut menggunakan website perjudian tersebut yaitu www.cekih.com,” kata Yusri di Mapolda Jabar, kemarin (2/6).

Dari pengakuan AB, dia melakukan aktivitas sudah berlangsung selama lima tahun sejak 2012. Awal mula member miliknya dimanfaatkan untuk memainkan permainan milik konsumen yang tidak ingin menjadi member, melalui sistem bagi untung. Sementara dari setiap member yang direkrut, pelaku memiliki 10-30 persen dari Bandar. Itu pun tergantung deposit yang dimasukan per member.

”Dalam satu minggu dia dapat fee sekitar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Tapi pernah juga mendapatkan sampai miliaran, tergantung membernya aja,” ungkapnya.

Yusri menjelaskan, di dalam website judi tersebut ada 27 permainan yang disediakan. Jika menang maka pemain akan mendapatkan keuntungannya langsung ke rekening. ”Kalau kalah ya dipotong melalui rekening yang didaftarkan. Namun, jika pemain memasukan nomor rekening yang salah maka akun miliknya sudah otomatis diblok oleh server,” jelasnya.

Menurut informasi yang didapat, website tersebut berasal dari Kamboja. Karena kasus perjudian online ini merupakan lintas negara pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk terus mengungkap kasus tersebut. ”Tentunya kita akan, terus melakukan pengembangan dengan melibatkan Mabes Polri,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 dan saat ini AB telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jabar. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan