Polda Jabar Larang HTI Berkegiatan

jabarekspres.com, BANDUNG – Polda Jawa Barat melarang seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Larangan diberlakukan menyusul pencabutan badan hukum organisasi tersebut oleh pemerintah.

”Sudah ada putusan HTI bubar. Jadi segala bentuk kegiatan apapun mengatasnamakan HTI akan dilarang,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kemarin (20/7).

Yusri memastikan, polisi tidak akan memberikan izin apapun yang dilakukan HTI. Terlebih jika ada kegiatan yang mengatasnamakan organisasi dan melibatkan banyak orang.

”Kalau pun ada ada aktivitas di kantor HTI dengan masa 200 orang atau lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi,” ungkapnya.

Meski begitu, polisi tetap akan memperbolehkan HTI untuk berkegiatan di dalam kantor seperti diskusi atau rapat.”Kalau dia melaksanakan (rapat) secara pribadi, di kantornya itu silakan. Kalau kegiatannya melibatkan ratusan, akan dibubarkan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, sepekan setelah pengumuman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum ham) mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Keputusan tersebut berlaku sejak Rabu (19/7).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum ham Freddy Harris menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan pasal 80A Perppu Ormas. Menurut Freddy, HTI disanksi lantaran aktivitas dan kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. ”Mereka mengingkari AD/ART sendiri,” ujar dia.

Dalam AD/ART, HTI memang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun, kata Freddy, aktivitas dan kegiatan mereka malah berlawanan dengan itu. Mau tidak mau, instansinya mesti mencabut status badan hukum ormas tersebut. Menurut dia, keputusan itu tidak diambil sepihak. Karena sudah melalui sinergi antar-instansi pemerintah. ”Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya.

Bukan hanya itu, pemerintah juga mengambil langkah tegas tersebut berdasar keputusan yang sudah diambil lebih dulu. Yakni pengumuman rencana pembubaran HTI oleh menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) dua bulan lalu. ”Pemerintah perlu mengambil langkah hukum terkait HTI,” tegas Freddy.

Tinggalkan Balasan