Polda Cokok Oknum Petugas Imigrasi

jabarekspres.com, BANDUNG – Seorang petugas imigrasi Kelas II Sukabumi dan dua orang calo di kantor omigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kelas II Sukabumi diciduk Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (20/9).

Ketiga orang yang diamankan yakni BP seorang PNS Kasubsi Lalu Lintas Imigrasi Kemenkumham Kelas II Sukabumi dan Rd serta ER yang merupakan calo, mereka diamankan di kantor Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Kelas II Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto megatakan, modus operandi ketiga pelaku dengan ‎mencari dan menawarkan jasa kepada para calon pembuat paspor baru non elektronik. Setelah para calon pemohon pembuat paspor baru non elektronik tersebut ditolak oleh petugas verifikasi imigrasi dengan alasan berkas permohonannya tidak lengkap.

Setelah itu lanjut Agung, para calo tersebut memberikan janji jika keduanya bisa membantu dan sudah ada kesempatan kerja sama dengan penyelenggara imigrasi kelas II Sukabumi yakni Bambang Priambodo dengan syarat sanggup membayar biaya pembuatan paspor sesuai tarif yang mereka pasang. ”Mereka ini melakukan kegiatan tersebut, sudah dari tahun 2015 sampai dengan sekarang. Satu bulannya mereka mencetak 20 paspor,” kata Agung saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (25/9).

Lebih lanjut Agung pun menjelaskan, ketiga pelaku melakukan penyimpangan ‎dalam pembuatan paspor terhadap para pemohon paspor baru non elektronik dengan cara meminta tarif di luar aturan yang sebenarnya. Sehingga, tidak sesuai dengan SOP di kantor Imigrasi Kemenkumham Kelas II Sukabumi. ”Tarif yang mereka pinta untuk  pembuatan paspor non elektronik sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Padahal pembayaran sebenarnya hanya Rp 355 ribu,” ungkapnya.

Agung pun mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni ‎Paspor, uang Rp 7,2 juta, enam ponsel berbagai merk, dan bukti print out penerbitan paspor satu bulan terahir.

”Ketiga tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 11, pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b undang – undang no 20 tahun 2001 atas perubahan no 31 tahun 1999 tentang TPK, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan