PKS Menilai MK Melanggar

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon untuk memperluas peraturan mengenai perzinaan dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menuai kontroversi.

Diketahui, pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.‎

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini mengaku, menyayangkan putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Sebab, perilaku asusila seperti LGBT dinilai telah melanggar falsafah bangsa.

”Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter, dan identitas bangsa,” kata Jazuli kemarin (15/12).

Menurut Politikus PKS ini, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pemohon sudah sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Hal itu dapat terlihat dari dalil-dalil yang disampaikan memang telah menjadi ancaman nyata bagi bangsa.

Pemohon juga mengaku apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual, dan penyakit sosial yang dapat merusak masa depan genarasi bangsa.

”Saya melihat uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religious. Sehingga MK seharusnya menerimanya,” terangnya.

Atas dasar itu, Jazuli menegaskan, fraksinya akan tetap berjuang untuk menjaga moralitas bangsa melalui regulasi yang tertuang dalam konstitusi dan dasar negara. ”Tentu putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa,” tandasnya.

Sementara itu, ‎Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan putusan MK ini dinilai memicu polemik. Sebab LGBT adalah suatu bentuk penyimpangan sosial.

”Bagi saya secara pribadi ini satu hal yang kontroversial,” ujar Fadli.

Menurut Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, sebelum MK mengambil satu putusan lebih baik perlu kajian mendalam dan melibatkan para ahli. ”Indonesia adalah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan menganut ideologi Pancasila. Masyarakatnya religius baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lain-lain,” pungkasnya. (ce1/gwn/JPC/rie)

Tinggalkan Balasan